Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

   intensifikasi untuk membangun pemahaman petani agar semakin efektif dalam
   mengelola SKA kelapa sawit dengan melibatkan operator perusahaan swasta
  yang memiliki pengalaman teknis terkait dengannya.

  b. Strategi-2. Menghasilkan regulasi yang efektif dan berpihak
  kepada petani plasma dalam pengelolaan SKA kelapa sawit. Hal ini
  bertujuan agar pengelolaan SKA kelapa sawit memiliki landasan yuridis-formal
 yang protektif bagi para petani plasma dan menjamin kepastian hukum bagi
 seluruh stakeholder-nya. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan antara lain
 ialah kumpulan produk peraturan perundang-undangan, lembaran negara,
 naskah akademik, hasil kajian yang relevan, dokumentasi rapat dan
 persidangan, khususnya yang terkait dengan perumusan regulasi di sektor
 SKA kelapa sawit. Metode yang digunakan adalah: identifikasi; proteksi;
evaluasi; revisi; legislasi; integrasi; sinkronisasi; sinergitas; SOP; dan
penegakan hukum. Hal ini dapat dilakukan melalui: proses identifikasi
terhadap seluruh peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan SKA
kelapa sawit; proteksi kebijakan terhadap petani plasma dan petani lokal;
evaluasi dan pengkajian terhadap regulasi yang dinilai kontraproduktif dalam
pengelolaan SKA kelapa sawit; merevisi regulasi yang multi-tafsir; proses
legislasi untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih
efektif dan protektif; integrasi regulasi di bidang SKA sawit dan peternakan
sapi; sinkronisasi regulasi di bidang SKA sawit terkait RTRW antara pusat dan
daerah; sinergitas antar-pemangku kepentingan dalam pelaksanaan regulasi;
standar operasional prosedur dalam pengelolaan SKA kelapa sawit; serta
penegakan supremasi hukum yang disertai ketentuan tentang sanksi yang
tegas.

c. Strategi-3. Membangun infrastruktur yang memadai dalam
pengelolaan SKA kelapa saw it Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya
saing, efisiensi dan efektivitas dalam seluruh rangkaian proses optimalisasi
pengelolaan SKA kelapa sawit. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan
adalah lahan, saluran irigasi, pembangkit energi, infrastruktur transportasi
(jalan, jembatan, pelabuhan, dermaga, bandara), serta jaringan infrastruktur
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14