Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
administrasi, taat hukum dan mampu memberikan kepastian regulasi
bagi seluruh entitas yang terlibat dalam pengelolaan SKA kelapa sawit.
Penyusunan dan penerapan SOP ini penting menjadi perhatian karena
akan menjamin tata kelola administrasi pengelolaan SKA kelapa sawit
yang akuntabel, transparan, dan terarah.
10) Institusi Polri, KPK, Kejagung dan MA mewujudkan supremasi
penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran pidana dalam
pengelolaan SKA kelapa sawit, melalui fungsi-fungsinya masing-masing
seperti: penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Alih-
fungsi lahan secara ilegal, perdagangan ilegal, penyelundupan,
pencemaran lingkungan dan penunggakan pajak merupakan potensi
pelanggaran pidana yang harus segera diproses untuk memberi
jaminan kepastian hukum dalam memperbaiki tata kelola SKA kelapa
sawit. Oleh karena itu, supremasi penegakan hukum terhadap
pengelolaan SKA kelapa sawit juga harus meliputi perbaikan kinerja
institusi dan aparatur penegak hukum.
c. Upaya pada Strategi-3. Membangun infrastruktur yang memadai
dalam pengelolaan SKA kelapa sawit. Upaya yang dapat dilakukan adalah:
1) Kemenko Perekonomian, Kemenhub, Kemen-PU dan Kemen-
BUMN mengoptimalkan upaya akselerasi (percepatan) pembangunan
infrastruktur untuk mendukung pengelolaan SKA kelapa sawit, antara
lain melalui program MP3EI. Upaya ini sangat diperlukan mengingat
keterbatasan jumlah, akses dan kualitas infrastruktur nasional dalam
mengoptimalkan pengelolaan SKA khususnya kelapa sawit. Melalui
upaya percepatan ini, maka diharapkan produktivitas SKA kelapa sawit
akan segera meningkat. Percepatan pembangunan infrastruktur
terutama ditujukan untuk pembangunan akses jalan raya, jembatan,
pelabuhan, dan infrastruktur publik lainnya. Selain itu, penyediaan
sarana transportasi juga dapat menunjang kelancaran arus keluar
masuk modal dan mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan
dalam mendukung optimalisasi pengelolaan SKA kelapa sawit.