Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

           pelaku usaha kelapa sawit untuk berinovasi mengembangkan dan
          memasarkan produk-produk turunan kelapa sawit sehingga dapat
          menambah pendapatan masyarakat maupun bagi perusahaan,
          sehingga aktivitas ekonomi akan lebih berdenyut serta berpengaruh
          terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan
          masyarakat.
          11) Kementan, Kemendag dan Pemerintah Daerah membangun dan
          menyediakan infrastruktur untuk sarana pemasaran dan perdagangan
          komoditas kelapa sawit, antara lain berupa sentra-sentra promosi dan
         perdagangan, cluster penghasil kelapa sawit dan pusat-pusat
         pertumbuhan dalam pengelolaan SKA kelapa sawit. Berbagai macam
         produk turunan dan diversifikasi olahan kelapa sawit akan
         mendatangkan daya tarik bagi wisatawan dan masyarakat lain jika
         didorong dengan adanya strategi promosi yang aktif.

d. Upaya pada Strategi-4. Mewujudkan sinergitas lintas sektoral
antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan SKA kelapa saw it
Upaya yang dapat dilakukan adalah:

         1) Bappenas dan Bappeda bersama Kementan menyusun grand-
         design tata kelola pengembangan kelapa sawit secara nasional, yang
         dimulai melalui proses Musrenbangda hingga sampai ke proses
         Musrenbangnas. Proses perencanaan strategis dalam pengelolaan
        SKA kelapa sawit ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dalam
        pengembangan kelapa sawit di masa depan, merespon perkembangan
        di level global dan regional, serta sebagai salah satu kontributor utama
        untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
        2) Pemerintah Daerah memfasilitasi proses konsultasi antara
        operator perusahaan swasta dengan para tokoh dan komunitas
        setempat sebelum membuka lahan untuk pengelolaan SKA kelapa
        sawit. Melalui proses dialogis seperti ini, maka diharapkan terbangun
        suatu rasa saling pengertian antara kedua belah pihak mengenai hal-
        hal yang diharapkan dan/atau dilarang dalam upaya mengoptimalkan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12