Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

desain sistem pengairan, saluran irigasi, dan bendungan yang tersebar
  di berbagai sentra perkebunan sawit. Dengan ketersediaan sistem
  pengairan yang memadai, maka produktivitas lahan pun akan secara
  otomatis tercapai.

  5) Kemen-ESDM bersama Kementan dan Pemerintah Daerah
  mengembangkan sumber-sumber energi alternatif sebagai sumber
 energi baru dan terbarukan, untuk dijadikan sebagai infrastruktur
 pembangkit energi bagi daerah-daerah yang mengalami keterbatasan
 pasokan energi dalam menggerakkan aktivitas usaha dan industri
 pengelolaan SKA kelapa sawit. Keterbatasan pembangkit dan pasokan
 energi ini merupakan masalah fundamental untuk mengoptimalkan
 berbagai sektor pembangunan di daerah termasuk pengelolaan SKA
kelapa sawit, sehingga harus segera dijalankan keluarnya dengan
mendayagunakan sumber-sumber energi alternatif yang tersedia,
seperti: geothermal, biomassa, dan tenaga air. Dengan demikian
pengembangan energi baru dan terbarukan ini akan dapat bermanfaat
secara signifikan bagi pengelolaan SKA kelapa sawit serta bagi sektor-
sektor lainnya.

6) DPR bersama Kemenkeu dan Bappenas mengalokasikan
anggaran secara memadai dan berjangka panjang (multiyears), untuk
mendukung pembangunan infrastruktur yang terkait dengan
optimalisasi pengelolaan SKA kelapa sawit. Kebutuhan anggaran untuk
pembangunan infrastruktur sangatlah besar dan memakan proses serta
waktu yang panjang. Sehingga dengan demikian dibutuhkan komitmen
politik (political will) dari pimpinan Legislatif dan Eksekutif untuk mampu
menyediakan anggaran secara proporsional demi kepentingan
pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, alokasi anggaran dari
pemerintah pusat menjadi salah satu syarat bagi pembangunan
infrastruktur di kawasan pengelolaan SKA kelapa sawit di daerah.

7) DPR dan Kemenkeu serta DPRD dan Pemerintah Daerah
melakukan re-alokasi APBN dan APBD agar lebih berpihak pada sektor
infrastruktur, yakni dengan mengurangi alokasi untuk subsidi BBM yang
tidak tepat sasaran, serta mengevaluasi pos anggaran untuk belanja
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10