Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
42
LSM dari pemerhati/peduli terhadap tindakan korupsi lainnya dengan
memberikan laporan kepada KPK, hakim, Jaksa maupun ke POLRI.
Namun Kegiatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana
korupsi masih sektoral, belum terpadu dan terorganisir secara
terpadu. Begitu pula, peranserta swasta yang membantu upaya
penanggulangan tindak pidana korupsi masih sangat terbatas. Masih
ada sikap acuh tak acuh sebagian masyarakat khususnya bagi
mereka yang tidak terkait langsung dengan kepentingan masalah
korupsi. Sedangkan anggota keluarga yang terlibat korupsi dianggap
sebagai aib dan menutup-nutupi. Hal ini didukung oleh masih
sempitnya cara pandang masyarakat dimana sebagian besar
merasakan bahwa korupsi tergantung masing-masing individu dan
itupun merupakan tugas kepolisian, jaksa, hakim dan KPK. Stigma
ini merupakan identifikasi dari kurangnya kesadaran hukum
masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
c. Kurangnya keteladanan dari aparatur pemerintah
maupun aparatur penegak hukum.
Masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang oleh
aparatur pemerintah maupun aparatur penegak hukum. Masyarakat
banyak mengeluh terhadap perilaku aparatur pemerintah maupun
penegak hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan
penyalahgunaan wewenang dan memperjual belikan hukum. Selain
itu masih terjadinya kolusi mulai dari Polri, Jaksa, maupun hakim.
Kondisi demikian sering memunculkan anggapan masyarakat bahwa
penegakan hukum yang tidak adil, tidak tegas, dan diskriminatif yang
berdampak pada rendahnya kesadaran hukum masyarakat.