Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

42

   LSM dari pemerhati/peduli terhadap tindakan korupsi lainnya dengan
   memberikan laporan kepada KPK, hakim, Jaksa maupun ke POLRI.
   Namun Kegiatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana
   korupsi masih sektoral, belum terpadu dan terorganisir secara
   terpadu. Begitu pula, peranserta swasta yang membantu upaya
  penanggulangan tindak pidana korupsi masih sangat terbatas. Masih
  ada sikap acuh tak acuh sebagian masyarakat khususnya bagi
  mereka yang tidak terkait langsung dengan kepentingan masalah
  korupsi. Sedangkan anggota keluarga yang terlibat korupsi dianggap
  sebagai aib dan menutup-nutupi. Hal ini didukung oleh masih
  sempitnya cara pandang masyarakat dimana sebagian besar
 merasakan bahwa korupsi tergantung masing-masing individu dan
 itupun merupakan tugas kepolisian, jaksa, hakim dan KPK. Stigma
 ini merupakan identifikasi dari kurangnya kesadaran hukum
 masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan Korupsi.

 c. Kurangnya keteladanan dari aparatur pemerintah
          maupun aparatur penegak hukum.
          Masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang oleh

aparatur pemerintah maupun aparatur penegak hukum. Masyarakat
banyak mengeluh terhadap perilaku aparatur pemerintah maupun
penegak hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan
penyalahgunaan wewenang dan memperjual belikan hukum. Selain
itu masih terjadinya kolusi mulai dari Polri, Jaksa, maupun hakim.
Kondisi demikian sering memunculkan anggapan masyarakat bahwa
penegakan hukum yang tidak adil, tidak tegas, dan diskriminatif yang
berdampak pada rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17