Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

41

            Ketidaktegasan hukum dalam memberantas pelaku tindak
  pidana korupsi adalah merupakan problem-problem hukum yang
  tidak adil dan merupakan salah satu dimensi penting dalam
  penegakan hukum yang perlu mendapat perhatian. Integritas aparat
  penegak hukum di Indonesia masih kurang, hal ini terkait dengan
  banyaknya kasus-kasus penindakan hukum tindak pidana korupsi
 yang tebang pilih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu
 sendiri penanganan atau penyelesaian perkara yang berlarut-larut
 sehingga memakan waktu yang cukup panjang. Hakim sebagai
 benteng akhir dalam memutus perkara masih ada yang tidak sesuai
 dengan rasa keadilan masyrakatan, sebagai contoh kasus-kasus
 tindak pidana korupsi terlihat seringkali putusan Hakim menimbulkan
 kontrovesi yang bermacam-macam. Kasus yang dilakukan oleh
 tersangka yang sama dengan barang bukti yang sama dengan
 Hakim yang berbeda maka putusannya berbeda-beda dengan dalih
 keputusan pengadilan adalah keyakinan Hakim merupakan faktor
yang utama. Hal ini semakin menguatkan adanya indikasi bahwa
putusan para Hakim dalam memutuskan perkaranya di pengadilan
tidak sesuai dengan undang-undang.

b. Partisipasi Masyarakat Masih Rendah
          Merebaknya masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme akhir-

akhir ini, telah mengundang berbagai peranserta masyarakat sudah
mulai muncul untuk turut serta dalam proses pencegahan dan
pemberantasan Korupsi. Berbagai bentuk peranserta yang ada
dimulai dari individu, lingkungan keluarga, masyarakat dalam bentuk
kelompok pencegahan dan pemberantasan Korupsi.

          Peran serta yang diberikan oleh masyarakat dalam
pencegahan dan pemberantasan Korupsi ini meliputi pemberian
tenaga sukarela dalam kegiatan pre-emtif dan preventif serta
pemberian dukungan dalam represiv penanggulangan tindak pidana
korupsi, walaupun aktivitas dan bantuannya masih sangat terbatas
seperti yang dilakukan Indonesian Corruption Watch (ICW), maupun
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16