Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
41
Ketidaktegasan hukum dalam memberantas pelaku tindak
pidana korupsi adalah merupakan problem-problem hukum yang
tidak adil dan merupakan salah satu dimensi penting dalam
penegakan hukum yang perlu mendapat perhatian. Integritas aparat
penegak hukum di Indonesia masih kurang, hal ini terkait dengan
banyaknya kasus-kasus penindakan hukum tindak pidana korupsi
yang tebang pilih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu
sendiri penanganan atau penyelesaian perkara yang berlarut-larut
sehingga memakan waktu yang cukup panjang. Hakim sebagai
benteng akhir dalam memutus perkara masih ada yang tidak sesuai
dengan rasa keadilan masyrakatan, sebagai contoh kasus-kasus
tindak pidana korupsi terlihat seringkali putusan Hakim menimbulkan
kontrovesi yang bermacam-macam. Kasus yang dilakukan oleh
tersangka yang sama dengan barang bukti yang sama dengan
Hakim yang berbeda maka putusannya berbeda-beda dengan dalih
keputusan pengadilan adalah keyakinan Hakim merupakan faktor
yang utama. Hal ini semakin menguatkan adanya indikasi bahwa
putusan para Hakim dalam memutuskan perkaranya di pengadilan
tidak sesuai dengan undang-undang.
b. Partisipasi Masyarakat Masih Rendah
Merebaknya masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme akhir-
akhir ini, telah mengundang berbagai peranserta masyarakat sudah
mulai muncul untuk turut serta dalam proses pencegahan dan
pemberantasan Korupsi. Berbagai bentuk peranserta yang ada
dimulai dari individu, lingkungan keluarga, masyarakat dalam bentuk
kelompok pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Peran serta yang diberikan oleh masyarakat dalam
pencegahan dan pemberantasan Korupsi ini meliputi pemberian
tenaga sukarela dalam kegiatan pre-emtif dan preventif serta
pemberian dukungan dalam represiv penanggulangan tindak pidana
korupsi, walaupun aktivitas dan bantuannya masih sangat terbatas
seperti yang dilakukan Indonesian Corruption Watch (ICW), maupun