Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
32
Tidak berjalannya program-program pemberantasan tindak
pidana korupsi di Indonesia selama ini lebih banyak dikarenakan
antara lain:
1) Dasar hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak kuat.
2) Program pemberantasan tindak pidana korupsi tidak
dilakukan secara sistematis dan terintegrasi.
3) Sebagian lembaga yang dibentuk tidak punya mandat
atau tidak melakukan program pencegahan, sementara
penindakan tindak pidana korupsi dilaksanakan secara
sporadis, sehingga tidak menyurutkan pelaku korupsi lain
dalam melakukan pelanggaran yang sama.
4) Masyarakat mempunyai persepsi bahwa lembaga anti
korupsi yang dibentuk berafiliasi kepada golongan/partai
tertentu sehingga masyarakat tidak mempercayai
keberhasilan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
5) Tidak mempunyai sistem Sumber Daya Manusia
(SDM) yang baik, sistem rekrutmennya tidak transparan,
program pendidikan dan pelatihan tidak dirancang untuk
meningkatkan profesionalisme pegawai dalam bekerja,
sehingga SDM yang ada pada lembaga tersebut tidak
memiliki kompetensi yang cukup dalam melaksanakan tugas
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
6) Tidak didukung oleh sistem manajemen keuangan
yang transparan dan akuntabel. Sistem penggajian pegawai
yang tidak memadai, mekanisme pengeluaran anggaran yang
tidak efisien dan pengawasan penggunaan anggaran yang
lemah.
7) Lembaga dimaksud menjalankan tugas dengan benar
hanya pada tahun pertama dan kedua, maka setelah itu
menjadi lembaga pemberantas korupsi yang korup dan
akhirnya dibubarkan.