Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

32

       Tidak berjalannya program-program pemberantasan tindak
pidana korupsi di Indonesia selama ini lebih banyak dikarenakan
antara lain:

      1) Dasar hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi
      dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak kuat.
      2) Program pemberantasan tindak pidana korupsi tidak
      dilakukan secara sistematis dan terintegrasi.
      3) Sebagian lembaga yang dibentuk tidak punya mandat
      atau tidak melakukan program pencegahan, sementara
      penindakan tindak pidana korupsi dilaksanakan secara
      sporadis, sehingga tidak menyurutkan pelaku korupsi lain
      dalam melakukan pelanggaran yang sama.
     4) Masyarakat mempunyai persepsi bahwa lembaga anti
      korupsi yang dibentuk berafiliasi kepada golongan/partai
     tertentu sehingga masyarakat tidak mempercayai
     keberhasilan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
     5) Tidak mempunyai sistem Sumber Daya Manusia
     (SDM) yang baik, sistem rekrutmennya tidak transparan,
     program pendidikan dan pelatihan tidak dirancang untuk
     meningkatkan profesionalisme pegawai dalam bekerja,
     sehingga SDM yang ada pada lembaga tersebut tidak
     memiliki kompetensi yang cukup dalam melaksanakan tugas
     dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
     6) Tidak didukung oleh sistem manajemen keuangan
     yang transparan dan akuntabel. Sistem penggajian pegawai
     yang tidak memadai, mekanisme pengeluaran anggaran yang
     tidak efisien dan pengawasan penggunaan anggaran yang
     lemah.
     7) Lembaga dimaksud menjalankan tugas dengan benar
     hanya pada tahun pertama dan kedua, maka setelah itu
     menjadi lembaga pemberantas korupsi yang korup dan
     akhirnya dibubarkan.
   1   2   3   4   5   6   7