Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

8) Pidana korupsi di bawa ke politik, sehingga kekuasaan
           yang bermain, sulit dengan pendekatan hukum.

            Kegagalan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi di
 masa lalu adalah pelajaran bagi bangsa untuk menetapkan langkah
 ke depan strategi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 Pemberantasan tindak pidana korupsi idealnya harus mengandung
 dua unsur, yaitu penindakan dan pencegahan. Dua unsur tersebut
 harus diusahakan agar dapat berjalan seiring saling melengkapi
 yakni korupsi harus dipetakan secara seksama dan dicari akar
 permasalahannya kemudian dirumuskan konsepsi pencegahannya.
 Sementara tidak pidana korupsi yang terus berlangsung harus
 dilakukan penegakan hukum secara konsisten, profesional agar
 pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apabila
pendekatan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten, maka
'diharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan
dengan lebih efektif, sistemik, berdaya guna, dan berhasil guna.

c Penyelamatan Uang negara
          Pengertian keuangan Negara berdasarkan pasal langka

1Undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
adalah “Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Pengertian ini sama
dengan pengertian yang termaktub dalam pasal 1 angka 7 undang
Undang nomor 15 Tahun 2006 tentang badan Pemeriksa
keuangan.7 Penyelamatan keuangan negara diartikan penyelamatan
uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang
dapat dijadikan milik negara yang dikorupsi oleh pelaku tindak
pidana korupsi.
   1   2   3   4   5   6   7   8