Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

34

Dari beberapa penyebab kegagalan tersebut diatas dapat dijelaskan antara
lain;

a. Komitmen Aparat Penegak Hukum dalam Penegakkan Hukum.
                  Indikasi nyata /fakta yang terjadi yakni: Masih rendahnya

        komitmen aparat penegak hukum, hal ini ditunjukkan banyaknya
        kasus yang sama dengan penanganan yang berbeda dan putusan
        yang berbeda-beda pula. Hal ini menunjukkan selain administrasi
        yang kurang baik, juga ditemukan perlakuan hukum yang
        diskriminasi. Kurang konsistennya aparat penegak hukum dalam
        menangani perkara. Dalam menangani perkara orang yang sama,
        masalah yang sama putusannya berbeda beda, contoh masalah
        Gayus Tambunan, pertama dihukum 1 th, kemudian kasasi dihukum
        20 th penjara. Rendahnya etos kerja dalam menyelesaikan tugas-
        tugas dan pekerjaan terkait dengan penegakan hukum. Belum
        baiknya pengawasan internal dari instansi penegak hukum dan
       eksternal dari masyarakat, LSM. Terdapat permasalahan
       perundang-undangan yang menjadi celah hukum antara lain:
        1) Rencana Undang-Undang tentang Peradilan Tindak Pidana
       Korupsi sampai saat ini belum disahkan menjadi Undang-Undang
       oleh DPR, karena masih ada konflik kepentingan antara Legislatif
       dan Eksekutif.
       2) Belum diterapkannya “ Sistem Pembuktian Terbalik” dalam
       penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang diterapkan masih
       “azas praduga tak bersalah” yang justru menjadi tempat berlindung
       koruptor dari jeratan hukum.
       3) Proses penjatuhan putusan hukuman masih rawan terhadap
       intervensi politik, karena belum terwujudnya independensi
       pejabat/aparat penegak hukum, lebih parah lagi terjadi mafia
       peradilan.
       Dari penjelasan ini terlihat bahwa Komitmen Aparat Penegak Hukum
       masih lemah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9