Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
Dari beberapa penyebab kegagalan tersebut diatas dapat dijelaskan antara
lain;
a. Komitmen Aparat Penegak Hukum dalam Penegakkan Hukum.
Indikasi nyata /fakta yang terjadi yakni: Masih rendahnya
komitmen aparat penegak hukum, hal ini ditunjukkan banyaknya
kasus yang sama dengan penanganan yang berbeda dan putusan
yang berbeda-beda pula. Hal ini menunjukkan selain administrasi
yang kurang baik, juga ditemukan perlakuan hukum yang
diskriminasi. Kurang konsistennya aparat penegak hukum dalam
menangani perkara. Dalam menangani perkara orang yang sama,
masalah yang sama putusannya berbeda beda, contoh masalah
Gayus Tambunan, pertama dihukum 1 th, kemudian kasasi dihukum
20 th penjara. Rendahnya etos kerja dalam menyelesaikan tugas-
tugas dan pekerjaan terkait dengan penegakan hukum. Belum
baiknya pengawasan internal dari instansi penegak hukum dan
eksternal dari masyarakat, LSM. Terdapat permasalahan
perundang-undangan yang menjadi celah hukum antara lain:
1) Rencana Undang-Undang tentang Peradilan Tindak Pidana
Korupsi sampai saat ini belum disahkan menjadi Undang-Undang
oleh DPR, karena masih ada konflik kepentingan antara Legislatif
dan Eksekutif.
2) Belum diterapkannya “ Sistem Pembuktian Terbalik” dalam
penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang diterapkan masih
“azas praduga tak bersalah” yang justru menjadi tempat berlindung
koruptor dari jeratan hukum.
3) Proses penjatuhan putusan hukuman masih rawan terhadap
intervensi politik, karena belum terwujudnya independensi
pejabat/aparat penegak hukum, lebih parah lagi terjadi mafia
peradilan.
Dari penjelasan ini terlihat bahwa Komitmen Aparat Penegak Hukum
masih lemah.