Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

36

            bermasyarakat. Masih kuatnya budaya feodalis di masyarakat.
           Masih tingginya budaya konsumtif di masyarakat, cenderung boros
           dan hidup mewah. Rendahnya kepedulian sosial, sikap kurang
           peduli dengan nasib orang lain selama tidak mengenai dirinya
           sendiri seakan tidak memiliki hati nurani mengenai nasib orang lain.

                     Peran serta masyarakat melalui aspirasinya tersebut dapat
           menjadi kekuatan positif dalam mendorong optimalisasi
           pemberantasan tindak pidana korupsi apabila dikelola secara baik
          dan benar tanpa menabrak rambu-rambu hukum, demikian
          sebaliknya juga dapat menjadi kekuatan negatif ketika secara
          membabi buta dan sporadis telah melanggar rambu-rambu hukum,
          sebagai contoh aktual ketika Pemerintah dianggap tidak berdaya lagi
          menghadapi desakan masyarakat.

                    Kenyataan dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia
          selama ini menunjukkan bahwa belum optimal sebagaimana yang
          diharapkan, terutama dalam mengadili koruptor kelas kakap
          dibandingkan dengan koruptor kelas teri. Belum optimalnya tersebut
          menunjukkan bahwa masyarakat pada strata rendah selalu menjadi
          korban dari ketidakadilan dalam setiap tindakan hukum terhadap
          kasus korupsi. Harapan masyarakat agar para pelaku tindak pidana
         korupsi mendapat ganjaran hukuman yang setimpal telah banyak
         dilontarkan. Dalam musyawarah alim ulama Nadhatul Ulama (NU)
         se Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Agustus 2002
         telah dirumuskan fatwa-fatwa keras mengenai tindak pidana korupsi,
         antara lain8: , mengkriminalisasikan korupsi sama dengan pencurian
         dan perampokan; pelakunya dapat dikenai pidana maksimal berupa
         potong tangan, dan kalau meninggal dianjurkan tidak perlu disholati.
         Selain itu, harapan agar pemberian hukuman dalam jumlah
         maksimal seperti pidana penjara seumur hidup lainnya sesuai berat
         ringannya kesalahan pelaku kasus-kasus korupsi dimaksudkan pula

 Mustopadidjaja AR, Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Pemberantasan KKN, Makalah
disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, di Bali pada tanggal 14-18 Juli
2014. Lihat juga: Hamid Basyaib, Richard Holloway, dan Nono A nw ar Makarim, Mencuri Uang
Rakyat: 16 Kajian Korupsi di Indonesia, 4 jilid, Jaka Aksara Foundation, 200 3, diakses 29 Juli 2014
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11