Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
bermasyarakat. Masih kuatnya budaya feodalis di masyarakat.
Masih tingginya budaya konsumtif di masyarakat, cenderung boros
dan hidup mewah. Rendahnya kepedulian sosial, sikap kurang
peduli dengan nasib orang lain selama tidak mengenai dirinya
sendiri seakan tidak memiliki hati nurani mengenai nasib orang lain.
Peran serta masyarakat melalui aspirasinya tersebut dapat
menjadi kekuatan positif dalam mendorong optimalisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi apabila dikelola secara baik
dan benar tanpa menabrak rambu-rambu hukum, demikian
sebaliknya juga dapat menjadi kekuatan negatif ketika secara
membabi buta dan sporadis telah melanggar rambu-rambu hukum,
sebagai contoh aktual ketika Pemerintah dianggap tidak berdaya lagi
menghadapi desakan masyarakat.
Kenyataan dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia
selama ini menunjukkan bahwa belum optimal sebagaimana yang
diharapkan, terutama dalam mengadili koruptor kelas kakap
dibandingkan dengan koruptor kelas teri. Belum optimalnya tersebut
menunjukkan bahwa masyarakat pada strata rendah selalu menjadi
korban dari ketidakadilan dalam setiap tindakan hukum terhadap
kasus korupsi. Harapan masyarakat agar para pelaku tindak pidana
korupsi mendapat ganjaran hukuman yang setimpal telah banyak
dilontarkan. Dalam musyawarah alim ulama Nadhatul Ulama (NU)
se Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Agustus 2002
telah dirumuskan fatwa-fatwa keras mengenai tindak pidana korupsi,
antara lain8: , mengkriminalisasikan korupsi sama dengan pencurian
dan perampokan; pelakunya dapat dikenai pidana maksimal berupa
potong tangan, dan kalau meninggal dianjurkan tidak perlu disholati.
Selain itu, harapan agar pemberian hukuman dalam jumlah
maksimal seperti pidana penjara seumur hidup lainnya sesuai berat
ringannya kesalahan pelaku kasus-kasus korupsi dimaksudkan pula
Mustopadidjaja AR, Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Pemberantasan KKN, Makalah
disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, di Bali pada tanggal 14-18 Juli
2014. Lihat juga: Hamid Basyaib, Richard Holloway, dan Nono A nw ar Makarim, Mencuri Uang
Rakyat: 16 Kajian Korupsi di Indonesia, 4 jilid, Jaka Aksara Foundation, 200 3, diakses 29 Juli 2014