Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

35

         4) Lemahnya Koordinasi Penyidik Polri dengan Kejaksaan
         dalam hal ini Jaksa Peneliti/ Penuntut Umum dalam mengungkap
         kasus Tindak Pidana Korupsi, sehingga terjadi bolak baliknya berkas
         perkara karena syarat formil dan materiil belum lengkap.

b. Partisipasi masyarakat terhadap pencegahan tindak pidana
        korupsi.
                  Indikasinya/ faktanya; Saat ini, masyarakat sudah demikian
        skeptis dan bersikap sinis terhadap setiap usaha pemberantasan
        kasus-kasus korupsi yang dilakukan pemerintah namun demikian
        juga ada peran masyarakat yang positif terhadap pemberantasan
        korupsi. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak
        pidana korupsi mulai terdengar gaungnya pada era reformasi dan
        yang kemudian diatur dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata
        Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
        Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
       Pidana Korupsi. Terminologi peran serta atau partisipasi masyarakat
       termasuk LSM dalam hal ini harus dimulai dari mengenali masalah,
       merencanakan kegiatan dan melaksanakan kegiatan. Bentuk konkrit
       peran serta masyarakat dalam kegiatan pemberantasan tindak
       pidana korupsi sangat besar pengaruhnya dan dapat menjadi
       kekuatan besar untuk mengawal proses penegakan hukum perkara
       korupsi. Suara masyarakat seolah telah menjadi kekuatan
       besar/peop/e power tersebut terlihat ketika terjadi kasus rivalitas

       Polri dengan KPK jilid I yang dikenal dengan kasus cicak vs buaya,
       dan kasus rivalitas Polri dengan KPK jilid II yang dikenal dengan
       rebutan kasus Simulator Korlantas, peran serta masyarakat menjadi
       yang paling menentukan arah kebijakan pemberantasan tindak
       pidana korupsi, yang seolah-olah apabila tidak diikuti keinginannya
       akan berakhir dengan chaos/ancaman aksi anarkis. Belum
       terwujudnya kesadaran hukum/ budaya anti korupsi (sense of
       awareness, sense o f need, sense of part o f life) di Masyarakat.
       Belum terwujudnya budaya malu dalam dinamika kehidupan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10