Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
9) Pemerintah baik ditingkat pusat dan daerah seperti
Lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta, POLRI,
Kejaksaan, Lembaga Hukum, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat memaksimalkan sosialisasi pencegahan dan
penegakan hukum tindak pidana korupsi ke seluruh elemen
masyarakat dengan melaksanakan:
a) Penyebaran brosur, pemasangan spanduk,
pemasangan baliho-baliho, di tempat-tempat
keramaian (bandara, pasar,sekolah/kampus, dan
sebagainya).
b) Melakukan kunjungan ke berbagai institusi
pemerintah maupun swasta, dan sebagainya.
c) Melakukan ceramah, lokakarya, maupun
berbagai bentuk pengarahan dan sosialisasi
pemberantasan korupsi.
d) Melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi
tentang pentingnya kesadaran hukum ke masyarakat
luas dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak
pidana korupsi , sehingga masyarakat mengetahui,
memahami dan mengimplementasikan berperanserta
mendukung program pencegahan dan penegakan
hukum tindak pidana korupsi.
e) Memberikan penjelasan yang akurat dan jelas
kepada masyarakat luas akan bahaya serta kerugian
yang diakibatkan oleh pidana korupsi terhadap negara
dan pembangunan nasional.
10) Melakukan edukasi pencegahan dan penegakan
hukum tindak pidana korupsi melalui:
a) Melaksanakan seminar/diskusi pencegahan dan
penegakan hukum tindak pidana korupsi di
lingkungan pendidikan formal dan non formal.
b) Menciptakan budaya bebas korupsi di
lingkungan pelajar dan mahasiswa dengan didukung