Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

78

    9) Pemerintah baik ditingkat pusat dan daerah seperti
    Lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta, POLRI,
    Kejaksaan, Lembaga Hukum, Tokoh Agama, Tokoh
    Masyarakat memaksimalkan sosialisasi pencegahan dan
   penegakan hukum tindak pidana korupsi ke seluruh elemen
   masyarakat dengan melaksanakan:

            a) Penyebaran brosur, pemasangan spanduk,
            pemasangan baliho-baliho, di tempat-tempat
            keramaian (bandara, pasar,sekolah/kampus, dan
            sebagainya).
            b) Melakukan kunjungan ke berbagai institusi
           pemerintah maupun swasta, dan sebagainya.
           c) Melakukan ceramah, lokakarya, maupun
           berbagai bentuk pengarahan dan sosialisasi
           pemberantasan korupsi.
           d) Melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi
          tentang pentingnya kesadaran hukum ke masyarakat
          luas dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak
          pidana korupsi , sehingga masyarakat mengetahui,
          memahami dan mengimplementasikan berperanserta
          mendukung program pencegahan dan penegakan
          hukum tindak pidana korupsi.
         e) Memberikan penjelasan yang akurat dan jelas
         kepada masyarakat luas akan bahaya serta kerugian
         yang diakibatkan oleh pidana korupsi terhadap negara
         dan pembangunan nasional.
10) Melakukan edukasi pencegahan dan penegakan
hukum tindak pidana korupsi melalui:
         a) Melaksanakan seminar/diskusi pencegahan dan
         penegakan hukum tindak pidana korupsi di
        lingkungan pendidikan formal dan non formal.
        b) Menciptakan budaya bebas korupsi di
        lingkungan pelajar dan mahasiswa dengan didukung
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15