Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

         menyetarakan anggaran pertahanan dengan menetapkan minimal 2% dari
         PDB untuk meningkatkan kemampuan Alutsista, profesionalisme prajurit,
         dan manajemen organisasi yang modem. Menjadi lebih baik apabila
         anggaran pertahanan Indonesia dipatok di angka 3 hingga 4% dari PDB
         untuk mengejar ketertinggalan dengan negara-negara tetangga di
         kawasan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan
         berdasarkan skala prioritas secara ketat. Ke depan, diharapkan alokasi
         anggaran pertahanan dapat drtingkatkan secara bertahap, sekurang-
          kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan pertahanan pada tingkat
          kekuatan pokok minimum.

22. Kontribusi Pertahanan Udara Nasional terhadap Menjaga Wilayah
Udara Nasional dan Kontribusi Menjaga Wilayah Udara Nasional terhadap
Tegaknya Kedaulatan NKRI.

          a. Kontribusi Pertahanan Udara Nasional terhadap Menjaga
          Wilayah Udara.

                    Pertahanan udara yang tangguh dan handal, pada hakikatnya
          merupakan totalitas dari struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan konsep
          gelar pertahanan udara nasional yang mampu menjamin penegakan
          kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi udara nasional89. Pertahanan
          Udara Nasional yang tangguh dan handal tidak hanya sekedar
          berkontribusi terhadap menjaga wilayah udara Indonesia namun akan
          secara signifikan meningkatkan daya tangkal kekuatan pertahanan serta
          sebagai penyangga pilar kekuatan nasional k'rta. Terwujudnya pertahanan
          udara nasional yang tangguh dan handal, mengisyaratkan bahwa gelar
          Alutsista pertahanan udara tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia
          dalam mendukung kesiapsiagaan Hanudnas agar tidak ada lagi blank spot
          area yang tidak ter-cover oleh Radar Pertahanan Udara ataupun pesawat
          tempur yang siap mencegat (intercept) pesawat lawan sehingga rakyat
          dapat merasa aman dari ancaman serangan udara berupa infiltrasi udara,
          agresi militer ataupun "Pre Emptive Strike" dari pesawat-pesawat militer

 ** Kedaulatan dan Hukum di Wilayah Udara Nasional, http://www.pelita.or.kl/oetakartikel.php7id=43242 diunduh tanggal
 22 Agustus 2014 pukul 19.30
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15