Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
81
dikeluarkan oleh masing-masing instansi saling mendukung dan
membangun serta memuat aturan yang memenuhi kepentingan
pertahanan negara.
6) Kemlu, Kemhub (Ditjenhubud) berkoordinasi dengan
Kemhan, Mabes TNI, Kohanudnas untuk mengambil alih wilayah
udara Kepulauan Natuna dan Riau yang dikuasai FIR Singapura
melalui diplomasi Joint Letter Indonesia, Singapore, dan Malaysia
tentang penyelarasan ulang JKT- SIN FIR (bila telah sepakat ketiga
Negara) dengan berbagai prasyarat yang ditetapkan Singapura.
Langkah konkret yang bersifat komprehensif dan perlu segera
dilakukan untuk mendukung upaya pengambil alihan pengaturan
lalu lintas ruang udara Indonesia dari Singapura sebagai berikut:
a) Kemhan, Kemlu dan Kemhub membentuk badan
otoritas penerbangan yang bersifat tunggal atau terpusat,
yang mampu mengelola ruang udara dalam wilayah
yurisdikisi Republik Indonesia.
b) Kemhub (dhi: Ditjen Hubud) melakukan perbaikan
kinerja Air Traffic Control (ATC), agar dapat memenuhi syarat
minimum dari aspek keamanan penerbangan Intemasional
dalam rangka pengaturan Air Traffic Flow Management
System sebagaimana yang dipersyaratkan oleh ICAO,
sehingga wewenang pengaturan lalu lintas ruang udara di
kawasan wilayah kedaulatan Rl tidak dilakukan oleh negara
asing.
c) Kemhub (dhi: Ditjen Hubud) meningkatkan fasilitas
navigasi penerbangan, meningkatkan dan menambah SDM
yang memberikan pelayanan navigasi penerbangan, serta
adanya dukungan anggaran dari pemerintah Indonesia untuk
menyediakan fasilitas tersebut.