Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

dikeluarkan oleh masing-masing instansi saling mendukung dan
membangun serta memuat aturan yang memenuhi kepentingan
pertahanan negara.

6) Kemlu, Kemhub (Ditjenhubud) berkoordinasi dengan
Kemhan, Mabes TNI, Kohanudnas untuk mengambil alih wilayah
udara Kepulauan Natuna dan Riau yang dikuasai FIR Singapura
melalui diplomasi Joint Letter Indonesia, Singapore, dan Malaysia
tentang penyelarasan ulang JKT- SIN FIR (bila telah sepakat ketiga
Negara) dengan berbagai prasyarat yang ditetapkan Singapura.
Langkah konkret yang bersifat komprehensif dan perlu segera
dilakukan untuk mendukung upaya pengambil alihan pengaturan
lalu lintas ruang udara Indonesia dari Singapura sebagai berikut:

          a) Kemhan, Kemlu dan Kemhub membentuk badan
          otoritas penerbangan yang bersifat tunggal atau terpusat,
          yang mampu mengelola ruang udara dalam wilayah
          yurisdikisi Republik Indonesia.

          b) Kemhub (dhi: Ditjen Hubud) melakukan perbaikan
          kinerja Air Traffic Control (ATC), agar dapat memenuhi syarat
          minimum dari aspek keamanan penerbangan Intemasional
          dalam rangka pengaturan Air Traffic Flow Management
          System sebagaimana yang dipersyaratkan oleh ICAO,
          sehingga wewenang pengaturan lalu lintas ruang udara di
          kawasan wilayah kedaulatan Rl tidak dilakukan oleh negara
          asing.

          c) Kemhub (dhi: Ditjen Hubud) meningkatkan fasilitas
          navigasi penerbangan, meningkatkan dan menambah SDM
          yang memberikan pelayanan navigasi penerbangan, serta
          adanya dukungan anggaran dari pemerintah Indonesia untuk
          menyediakan fasilitas tersebut.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16