Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

79

Wilneg), UU No. 1/2009 (tentang Penerbangan). Payung hukum
tersebirt subtansinya hams mengatur aspek pertahanan dan
keamanan negara guna mengatur keterfibatan peran aktrf berbagai
aparat penegak hukum di wilayah udara nasional yang sesuai
dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk
menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam pengamanan wilayah
udara.

2) Kemhan berkoordinasi dengan DPR merevisi Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002, untuk meniadakan Hak Lintas
Damai di mang udara nasional suatu negara seperti pada hukum
laut yang ditiadakan khususnya hal-hal yang terkait dengan hak dan
kewajiban pesawat udara asing yang melintas di wilayah udara Alur
Laut Kepulauan Indonesia, sehingga tidak satu pun pesawat udara
asing diperbolehkan melalui mang udara nasional tanpa izin negara
Indonesia.

3) Kemhan, Mabes TNI/Mabes Angkatan, Kohanudnas,
menetapkan ADIZ untuk kepentingan pertahanan udara dengan
meningkatkan cakupan wilayah ADIZ diperluas sampai ke
perbatasan laut lepas diselumh wilayah perairan Indonesia yang
berbatasan dengan wilayah negara tetangga dan didukung oleh
payung hukum yang jelas, tidak mengandung cacat hukum dan
substansinya memperhatikan kepentingan pertahanan Negara dan
memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum serta memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

          a) Semua pesawat sipil atau militer yang melintas dalam
          ADIZ Indonesia hams tunduk pada peraturan yang ditetapkan
          oleh negara yang menerapkan ADIZ Indonesia.

          b) Semua pesawat yang akan melintasi ADIZ hams
          melaporkan rencana penerbangan kepada Kementerian Luar
           Negeri/Otoritas Penerbangan Sipil, radio untuk
           berkomunikasi dengan Komando Pertahanan Udara Nasional
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16