Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
(Kohanudnas), transponder untuk identrfikasi posisi, dan
mewajibkan adanya logo negara di pesawat.
c) Setiap pesawat yang melintas hams tunduk kepada
perintah atau menaati perintah Kohanudnas.
d) Kementerian Pertahanan, Mabes TNl/Mabes TNI-AU
dan Kohanudnas mempakan institusi yang bertanggung
jawab atas operasionalisasi dan pembuatan peraturan
pelengkap terkait ADIZ.
4) Kemlu, Kemhub mempublikasikan ADIZ Indonesia yang ideal
ke dunia penerbangan melalui notice to Airman (Notam) dan
mensosialisasikan ADIZ Indonesia yang ideal secara rutin agar
semakin banyak Negara-negara di dunia yang mengakui kedaulatan
terhadap mang udara Indonesia, maka akan semakin mudah proses
ratifikasi, regulasi mang udara yang kita berlakukan di selumh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Seperti gambar
dibawah ini)
5) Kementerian/Lembaga terkait, instansi pemerintah dan
swasta mengharmonisasikan dan sinkronisasi undang-undang
terkait pengaturan mang udara dan ADIZ yang ideal guna
mengurangi resistensi pelaksanaan kewenangan masing - masing
instansi yang memiliki kewenangan sehingga kebijakan yang