Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

b. Undang-Undang Rl Nomor: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
 Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
 membangun masyarakat yang adil dan makmur, merata berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI 1945. Perimbangan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemda adaiah suatu sistem keuangan pemerintahan dalam
negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemda secara proporsional, demokratis, adil, transparan
dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah tersebut.

c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
         Sejak dilaksanakannya Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999

tentang Pemda dan Undang-Undang Nomor: 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang berlaku efektif mulai 1
Januari 2001, masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain ;

          1) Belum jelasnya pembagian kewenangan antara Pemerintah
         Pusat dan pemerintah daerah;
         2) Berbedanya persepsi para pelaku pembangunan terhadap
         kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah;
         3) Masih rendahnya kerja sama antar pemerintah daerah;
         4) Masih terbatasnya dan rendahnya kapasitas aparatur
         pemerintah daerah;
         5) Masih terbatasnya kapasitas keuangan daerah; dan
         6) Pembentukan daerah otonom baru (pemekaran wilayah) yang
         masih belum sesuai dengan tujuannya.
         Berbagai persoalan tersebut akan diperbaiki melalui revitalisasi
proses desentralisasi dan otonomi daerah yang telah dimulai dengan
merevisi kedua undang-undang tersebut menjadi UU Nomor: 32 Tahun
2004 tentang Pemda dan UU Nomor: 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda. Adapun sasaran yang hendak
dicapai dalam jangka waktu lima tahun adaiah ;
         1) Meningkatnya kerja sama antar pemerintah daerah;
         2) terbentuknya kelembagaan pemerintah daerah yang efektif,
         efisien, dan akuntabel;
         3) Meningkatnya kapasitas pengelolaan sumber daya aparatur
         pemerintah daerah yang profesional dan kompeten;
         4) Terkelolanya sumber dana dan pembiayaan pembangunan
         secara transparan, akuntabel, dan profesional; dan

                                                   19
   1   2   3   4   5   6   7   8