Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional. Oleh sebab itu Wawasan Nusantara haruslah dijadikan
arahan, pedoman dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam
segenap upaya membangun dan memelihara NKRI. Sehingga impfementasi dan
penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok. Dengan demikian
dalam era otonomi daerah saat ini harus menjadi pola yang mendasari dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya yang menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh
menyeluruh.

         Dalam kehidupan politik, keberadaan Daerah Otonom dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus mampu menciptakan iklim pemerintahan yang
sehat dan dinamis yang diwujudkan dengan model pemerintahan yang kuat,
bersih, aspiraif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan
rakyat. Dalam kehidupan sosial budaya keberadaan Daerah Otonom harus
mampu menciptakan sikap bathiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan
menghirmati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan yang
hidup disekitarnya. Keberadaan Daerah Otonom dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus mampu mendukung terciptanya masyarakat yang rukun
dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama dan
kepercayaan yang dianut serta golongan berdasarkan status sosial saja.

         Dalam kehidupan pertahanan negara, keberadaan Daerah Otonom harus
menjadi sarana bagi tumbuh kembangnya kesadaran cinta tanah air dan bangsa,
yang selanjutnya akan membentuk sikap bela negara pada setiap individu
masyarakat di daerah. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela
negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi
masyarakat guna mengatasi setiap bentuk ancaman betatapun kecilnya dan dari
manapun datangnya yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan
negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendek kata, dalam koneks pertahanan

                                                              21
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10