Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

keamanan keberadaan Daerah Otonom merupakan Garda terdepan dalam

mempertahankan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

         Oleh karena itu rumusan Wasantara tersebut di atas, dikatakan tepat
mengingat memuat unsur-unsur sebagai berikut ;

         a. Secara filosofis yang dimaksud dengan wawasan tidak lain adalah
         obyek filsafati yang secara spesifik mencoba mendalami diri sendiri atau
         melakukan introspeksi dan perenungan (contemplation) yang mendalam
         untuk melihat jati diri yang sebenarnya. Berkaitan dengan hal ini, maka
         unsur-unsur yang terdapat di dalam Wawasan Nusantara adalah
         menyangkut ideologi, visi dan misi serta karakteristik dari pihak yang
         sedang berolah wawasan. Dengan demikian Wasantara secara filosofi
         mengandung makna sebagai cara pandang yang paling mendalam dan
         radikal mengenai jati diri suatu bangsa yang mendiami kepulauan
         Nusantara.

         b. Secara sosiologis Wasantara mengandung makna tentang proses
         introspeksi diri yang dilakukan oleh suatu bangsa dalam rangka menyusun
         kekuatan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya. Wasantara
         bersifat integratif dan menyeluruh, artinya seluruh komponen bangsa
         merupakan satu kesatuan visi dan misi serta gerak dan langkah yang
        saling bahu-membahu untuk selalu mengupayakan tegaknya harkat dan
         martabat bangsa dan negara Indonesia yang mendiami kepulauan
         Nusantara.

        c. Secara yuridis Wasantara memiliki dasar konstitusional yakni UUD
        NRI 1945. Seharusnya rumusan pengertian Wasantara sudah sesuai dan
        lazimnya suatu konsepsi yang dijadikan pedoman., sehingga dapat
        diimplementasikan ke dalam berbagai macam produk hukum yang berada
        di bawah UUD NRI 1945, namun demikian agar ada kekuatan yang
        mengikat dan kepastian hukum, maka konsepsi Wasantara harus
        diundangkan. Oleh karenanya, keterkaitan konsep-konsep dasar Wawasan
         Nasional bagi bangsa Indonesia, pada hakekatnya dapat didiskripsikan
        sebagai berikut:

                  1) Konsepsi Bhinneka Tunggal Ika.
                           Konsepsi ini dirujuk dari kitab Sutasoma yang ditulis oleh

                  Empu Tantular pada Abad XIV. Asal mulanya semboyan ini
                  dipergunakan untuk menekankan pentingnya kerukunan antar umat

                                                             22
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11