Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
2000 mengenai kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai
daerah otonom. Ketika kemudian kabupaten/kota -merasa sebagian
kewenangannya terambil kembali oleh provinsi dan juga pemerintah pusat,
potensi konflik pun muncul. Sehingga, pada awal tahun 2004, ditetapkanlah
Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 sebagai hasil revisi tersebut. Adapun
berdasar Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 prinsip-prinsip pelaksanaan
Otonomi Daerah adalah sebagai berikut;
a. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta
potensi dan keanekaragaman daerah.
b Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata
dan bertanggung jawab
c. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada
daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi
merupakan Otonomi Terbatas.
d. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi
negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah.
e. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus Jebih meningkatkan
kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan
daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain
seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan,
Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan
semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
g. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan
dan fungsi badan legislatif daerah, sebagai fungsi legislasi, fungsi
pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
h. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi
dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah.
13