Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

Pusat maupun daerah untuk dimasyarakatkan, dipahami dan dilaksanakan
untuk ditaati yang mengikat seluruh rakyat, serta dapat dikenakan sangsi
hukum bagi adanya penyimpangan terhadap Undang-Undang, termasuk
penerapannya dalam kebijakan melaksanakan Otonomi Daerah.

b. Mantapnya pemahaman Wasantara pada seluruh masyarakat.
         Ditetapkan konsepsi Wasantara dalam Peraturan Perundangan,

maka akan tercipta komitmen untuk para penyelenggara pemerintahan
mengimplementasikannya pada seluruh masyarakat melalui sosialisasi
oleh lembaga yang ditunjuk misalnya Lemhannas Rl. Sehingga Wasantara
dapat dijadikan sebagai pedoman, pendorong dan penggerak guna
mencapai tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
pembukaan UUD NRI 1945. Kuatnya pemikiran konsepsi Wasantara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang tercermin
semakin meningkatnya pemahaman wawasan kebangsaan Indonesia,
sehingga memiliki jatidiri sebagai bangsa Indonesia yang tangguh.
Wawasan kebangsaan merupakan aplikatif dari Wasantara yang
penggunaannya melalui cara pandang kebangsaan berdasarkan Pancasila
dan UUD NRI 1945, tentang diri dan lingkungannya yang berbentuk
sebagai kesatuan air dengan pulau-pulau di dalamnya beserta udara
dan ruang angkasa di atasnya. Wasantara tersebut selalu menjiwai bangsa
Indonesia dalam hidup dan kehidupan nasional dan internasional yang
menjadi bagian dari Ketahanan Nasional. Kuatnya pemahaman Wasantara
oleh seluruh masyarakat yang menjadi bagian dari Ketahanan Nasional
menyebabkan wawasan kebangsaan juga menguat. Wawasan kebangsaan
melekat pada hati seluruh rakyat Indonesia dan dihayati sepenuhnya oleh
masyarakat sehingga tertanam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
berwawasan Nusantara yang merangkul semua golongan, semua
kepentingan, serta mengarahkan pada cita-cita dan tujuan Nasional, yang
pada muaranya dapat mempertangguh Ketahanan Nasional.

                                             71
   10   11   12   13   14   15   16