Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan

dan sebagainya. Sedangkan dalam urusan pemerintahan

yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang

dipriorita9kan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan

upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence)

yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar

urusan wajib dan urusan plilihan yang diselenggarakan oleh

pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan

daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh

pemerintahan daerah yang bersangkutan.

Terkait dengan urusan pemerintahan tersebut, maka

menurut Pasal 13 ayat (1) PP Nomor: 38 Tahun 2007

Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara

Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah

Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa pelaksanaan

urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas

daerah dikelola bersama oleh daerah terkait. Ketentuan

seperti ini memberikan penegasan bahwa sinergitas antar

daerah otonom harus dibangun khususnya dalam menangani

dampak yang diakibatkan oleh adanya urusan pemerintahan

yang lintas daerah tersebut. Oleh sebab itulah pengelolaan

bersama dapat dilembagakan dalam bentuk kerja sama antar

daerah yang difasilitasi oleh Pemerintah. Kerja sama tersebut

sekarang ini sudah mulai muncul, misalnya dengan adanya

ADKASI dan Asosiasi Gubernur se Indonesia. Maka dengan

demikian melalui implementasi  konsepsi Wawasan

Nusantara akan tercipta Otonomi Daerah yang mantap

sehingga dapat mempertangguh Ketahanan Nasional.

22. K ontribusi Peningkatan Implementasi Wasantara Terhadap Mantapnya
Pelaksanaan Otonom i Daerah Dan Kontribusi Mantapnya Pelaksanaan
Otonomi Daerah Terhadap Ketahanan Nasional.

         Peningkatan terhadap implementasi Wasantara, tidak dapat dipisahkan
dengan hakekat cita-cita nasional dan tujuan nasional, sebagaimana tercantum

                                                        67
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16