Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan
dan sebagainya. Sedangkan dalam urusan pemerintahan
yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang
dipriorita9kan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan
upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence)
yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar
urusan wajib dan urusan plilihan yang diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan
daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah yang bersangkutan.
Terkait dengan urusan pemerintahan tersebut, maka
menurut Pasal 13 ayat (1) PP Nomor: 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa pelaksanaan
urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas
daerah dikelola bersama oleh daerah terkait. Ketentuan
seperti ini memberikan penegasan bahwa sinergitas antar
daerah otonom harus dibangun khususnya dalam menangani
dampak yang diakibatkan oleh adanya urusan pemerintahan
yang lintas daerah tersebut. Oleh sebab itulah pengelolaan
bersama dapat dilembagakan dalam bentuk kerja sama antar
daerah yang difasilitasi oleh Pemerintah. Kerja sama tersebut
sekarang ini sudah mulai muncul, misalnya dengan adanya
ADKASI dan Asosiasi Gubernur se Indonesia. Maka dengan
demikian melalui implementasi konsepsi Wawasan
Nusantara akan tercipta Otonomi Daerah yang mantap
sehingga dapat mempertangguh Ketahanan Nasional.
22. K ontribusi Peningkatan Implementasi Wasantara Terhadap Mantapnya
Pelaksanaan Otonom i Daerah Dan Kontribusi Mantapnya Pelaksanaan
Otonomi Daerah Terhadap Ketahanan Nasional.
Peningkatan terhadap implementasi Wasantara, tidak dapat dipisahkan
dengan hakekat cita-cita nasional dan tujuan nasional, sebagaimana tercantum
67