Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

masyarakat, maka setiap daerah akan berupaya semaksimal mungkin
        meningkatkan perekonomiannya, memberikan peiayanan maksimal kepada
        para pelaku ekonomi di daerah, dalam rangka menciptakan stabilitas
        ekonomi daerah. Akumulasi dari terciptanya stabilitas ekonomi daerah,
        pada gilirannya akan menjadi potret ketahanan ekonomi nasional, karena
        kondisi demikian akan menjadi modal dasar dalam memberikan kontribusi
        untuk mempertangguh Ketahanan Nasional. Melalui kebijakan pelaksanaan
        Otonomi Daerah adalah mumi untuk kepentingan masyarakat, peiayanan
        publik dan kesejahteraan masyarakat, diarahkan untuk menciptakan
        persatuan dan kesatuan bangsa, memupuk rasa nasionalisme, patriotisme
        dan cinta tanah air yang kesemuanya itu dapat mewujudkan Ketahanan
        Nasional yang tangguh. Karena hakikat dari Ketahanan Nasional adalah
        konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
        penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pendekatan
        kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam
        semua aspek kehidupan, secara utuh dan menyeluruh. Keberhasilan
        penyelenggaraan otonomi daerah akan mewujudkan ketahanan nasional
        yang tangguh, sebaliknya ketahanan nasional yang tangguh akan
    -¥ mendorong keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah.

22. Indikator Keberhasilan.
        Wujud nyata keberhasilan peningkatan Implementasi Wasantara di era

Otonomi Daerah, dikaitkan dengan kontribusinya terhadap mantapnya
pelaksanaan Otonomi Daerah serta Ketahanan Nasional, diharapkan akan
tercermin dalam berbagai indikator yang antara lain :

         a. Disyahkannya konsepsi Wasantara dalam Peraturan
         Perundang-undangan.

                  Disyahkannya konsepsi Wasantara dalam Peraturan Perundang-
         Undangan, akan mempermudah terlaksananya sosialisasi terhadap
         pemahaman konsepsi Wasantara bagi segenap komponen bangsa,
         sehingga setiap produk Undang-Undang maupun Peraturan Daerah/Perda
         harus mempedomani konsepsi Wasantara, sehingga berpihak pada
         kepentingan rakyat. Konsepsi Wasantara menjadi kewajiban Pemerintah

                                                      70
   9   10   11   12   13   14   15   16