Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

berakhir dengan konflik antar pendukungnya jika jagoannya
tidak terpilih. Bahkan tidak jarang konflik ini berkembang
menjadi konflik horizontal justru akan berpindah dari pusat ke
daerah. Namun hal ini masih terjadi tarik menarik yang alot,
mengingat banyak Kepala Daerah di Indonesia yang dengan
tegas-tegas menolaknya sebagai contoh Gubemur DK1
Basuki Tjahaya Purnama, Ridwan Kamil (walikota Bandung),
Arya Bima (Walikota Depok) dan masih banyak lagi. Mereka
menolak dengan alasan akan terjadi kemunduran dalam
berdemokrasi, bahkan Kepala Daerah nantinya akan jadi sapi
perahan oknum DPRD.

b. Kedua, dari aspek kebijaksanaan tentunya terkait
dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
pemerintah (Pusat) dan Pemerintah Daerah. Yang dimaksud
dengan urusan pemerintahan menurut Undang-Undang
Nomor: 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 adalah fungsi-fungsi
pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur
dan mengurus fungsi-fungsi tersebut menjadi
kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.

         Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor: 32
Tahun 2004, pemerintahan daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah.
Pelaksanaan desentralisasi dan Otonomi Daerah
mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah (pusat) dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sedangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri
dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan
wajib adalah urusan yang wajib diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan (basic
services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar,

                      66
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15