Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Kontribusi peningkatan pemahaman konsepsi Wasantara sangat
diperlukan, terutama dalam menghadapi pengaruh arus Globalisasi, dan
perkembangan Iptek yang relatif berubah dengan cepat, serta persaingan
di pasar global yang semakin ketat. Tanpa persatuan dan kesatuan dalam
kebhinnekaan yang merupakan inti dari hakekat konsepsi Wasantara, akan
sulit bagi bangsa Indonesia membangun daerah otonom secara efektif dan
mandiri yang tidak bergantung pada pemerintah pusat, apalagi masih ada
pribadi-pribadi atau golongan tertentu yang lebih mendahulukan
kepentingannya dari pada kepentingan nasional. Dengan adanya
pemahaman akan pentingnya konsepsi Wasantara yang dihayati dan
diimplementasikan sebagai pedoman atau landasan Visional di dalam
penyusunan politik dan strategi nasional, diharapkan akan terwujud
kontribusinya dalam pelaksanaan Otonomi Daerah yang lebih terarah dan
terpadu/terintegrasi dengan daerah-daerah otonom lainnya dalam rangka
pencapaian tujuan nasional, terutama dalam pencapaian kemajuan
kesejahteraan umum yang merupakan nafas dari Ketahanan Nasional.
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang mantap dan disesuaikan dengan
situasi, kondisi, dan konstelasi geografi serta sesuai dengan pandangan
Geopolitik Indonesia yang berorientasi pada kearifan lokal, berlandaskan
Paradigma Nasional yang telah disepakati.

b. Kontribusi mantapnya peiaksanaan Otonomi Daerah terhadap
Ketahanan Nasional.

         Diharapkan, para penyelenggara negara memahami bahwa
pelaksanaan Otonomi Daerah harus dipandang dalam konteks keutuhan
NKRI, kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat. Implementasi
Wasantara mengarahkan pada para penyelenggara negara untuk tetap
hati-hati dan konsisten dalam menjalankan Otonomi Daerah juga dijadikan
untuk meningkatkan pemberdayaan kapasitas dan potensi daerah seluas-
luasnya akan memberikan kesempatan bagi setiap daerah otonom untuk
mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Peningkatan dan
pertumbuhan perekonomian daerah akan membawa pengaruh yang
signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Melalui
kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan

                                              69
   8   9   10   11   12   13   14   15   16