Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
oportunis untuk memecah belah bangsa demi kepentingan politik dan
kepentingan pribadi, sehingga dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.
Otonomi Daerah disatu sisi sangat memberikan manfaat, tetapi di
sisi lain, ada juga dampak negatif yang ditimbulkan, manakala
implementasinya tidak disiapkan secara matang. Hal ini terkait seperti:
belum tersedia formula yang pas dalam hal regulasi yang konsisten dan
SDM yang memadai dan yang tak kalah penting adalah dukungan
komitmen politik yang utuh. Sehingga dalam prakteknya di lapangan
terkesan adanya komitmen kebijakan yang belum bahkan tidak konsisten
dengan spirit Otonomi Daerah yang dijiwai oleh semangat persatuan dan
kesatuan. Adanya ketidak jelasan hubungan antara pusat dan daerah,
antara provinsi dan kabupaten/kota serta desa, antara legislatif dan eksekutif,
dan saluran aspirasi masyarakat yang belum efektif, pengelolaan
keuangan daerah yang belum akuntabel dan transparan, serta kualitas
pelayanan publik yang cenderung menurun, memberikan indikasi bahwa
penyelenggaran Otonomi Daerah belum berjalan sebagaimana yang
diharapkan.
13. Implikasi Peningkatan Implementasi Konsepsi Wasantara Terhadap
Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Implikasi Pemantapan
Pelaksanaan Otonomi Daerah Terhadap Ketahanan Nasional saat ini.
Apabila kita perhatikan lebih rnendaiam, impiaaientasi wasantara t&riiad&p
pemantapan Otonomi Daerah saat ini belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan
khususnya dalam memepertangguh Ketahanan Nasional. Hal ini dapat kita
perhatikan hampir disemua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bemegara, dalam memenuhi hak warga negara, Pemerintah Daerah belum
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya aktifitas
pemerintahan yang baik, dapat dilihat sebagai berikut:
a. Implikasi implementasi konsepsi Wawasan Nusantara
(wasantara) terhadap mantapnya pelaksanaan Otonomi Daerah.
Implementasi Wasantara terhadap Pemantapan Pelaksanaan
Otonomi Daerah dapat dikatakan belum sepenuhnya optimal. Wasantara
kurang diperhatikan dan kurang dipertimbangkan dalam penyelenggaraan
32