Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
kabupaten dan kota, dari total 16.267 kepala daerah, ada 2.553 yang
terlibat kasus. Menurut Djohermansyah mengatakan tingginya jumlah
pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi merupakan salah satu imbas
dari politik berbiaya tinggi.8
Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemda
bersama dengan DPRD yang bertentangan dengan aturan perundang-
undangan yang ada di atasnya. Sejumlah kementerian dan lembaga
negara melansir adanya temuan Perda yang bermasalah, yang jumlahnya
mencapai ratusan bahkan ribuan. Kementerian Keuangan mencatat dari 14
ribu Perda yang dikeluarkan oleh sejumlah pemerintah daerah, sebanyak 4
ribu perda dinilai bermasalah. Kementerian PPN/Bappenas pada tahun
2011, bahkan mengidentifikasikan sebanyak 3.091 Perda yang dihasilkan
sepanjang periode 2001-2009 ditemukan bermasalah dan dinilai
mengharnbat ekonomi daerah. Kementerian Dalam Negeri menyebutkan
dari 2.285 Perda sebanyak 407 perda se-lndonesia dinilai bermasalah.
Terakhir, Komnas HAM menyatakan 2.300 Perda dinilai bermasalah dan
melanggar HAM. Temuan mengenai banyaknya Perda yang bermasalah
menarik untuk dicermati karena sebagian diantaranya menyangkut
kepentingan publik atau hajat hidup orang banyak. .Perda yang dilahirkan
cenderung lebih bersemangat untuk meningkatkan PAD dengan
menerabas sejumlah aturan yang lebih tinggi, mengesampingkan
kepentingan rakyat daerah, atau tidak mengindahkan kelestarian
lingkungan. Bahkan ditemukan Perda yang lahir berpotensi menimbuikan
korupsi atau dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi.9 Ini menunjukkan anggota DPRD belum paham sepenuhnya
tentang hakekat penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan Otonomi
Daerah dan pemekaran wilayah sehingga setiap ada usulan pemekaran
dari masyarakat langsung disetujui tanpa melihat dampak negatifnya.
Kebijakan pemekaran wilayah yang saat ini sedang hangat-hangatnya
dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat di daerah ternyata tidak
8 www.antikorupsiora/situs diakses 7 Agustus 2014.
9 Panduan Public Review - Eksaminasi Publik Peraturan Perundangan Indonesia Corruption
Watch 11 Panduan PUBLIC REVIEW (Eksaminasi Publik Peraturan Perundangan) Penyusun
Emerson Yuntho Pubfikasi Agustus 2012.
35