Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

Otonomi Daerah, khususnya dalam membuat dan melaksanakan kebijakan
Otonomi Daerah. Kenapa demikian, hal ini dikarenakan banyak para
penyelenggara pemerintahan, baik itu pejabat Pemda, atau Kementerian
maupun lembaga yang berada di daerah belum sepenuhnya mamahami
hakekat Wasantara. Hal ini sebagai akibat dari tidak semua pejabat negara,
pejabat pemerintahan, lembaga legislatif dan aparatur lainnya mengikuti
berbagai pelatihan, kursus dan pendidikan yang berhubungan dengan
Wasantara, seperti di Lemhanas Rl.

          Kebijakan yang dibuat oleh para pejabat Pemda dan lembaga
Legislatif juga kerapkali tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan
konsepsi Wasantara. Dalam membuat kebijakan pembangunan nasional,
para penyelenggara pemerintahan kurang memperhatikan wilayah
perbatasan, wilayah terpencil, wilayah pulau-pulau kecil terluar. Hal ini
tercermin dari banyaknya Provinsi Kepulauan yang meminta agar dana
alokasi umumnya (DAU) besarannya tidak disamakan dengan wilayah
daratan. Para penyelenggara negara cenderung hanya memfokuskan
pembangunan di wilayah perkotaan di ibu kota propinsi, ibu kota dan
kabupaten/kota. Para Pejabat Pemda sebagian besar masih
mempersepsikan bahwa wilayah terpencil, kepulauan dan perbatasan
sebagai beranda belakang, dan belum merubah “mindset” sebagai
halaman terdepan bagi masuknya masyarakat internasional ke wilayah
Indonesia. Hal ini terjadi karena Wasantara belum dipahami dan diterapkan
secara komprehensif dan integratif oleh para Pejabat Pemda dan para
anggota Legislatif daerah (DPRD).

           Dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,
pejabat pemerintahan di daerah, seperti Gubernur, Bupati, Walikota dan
beserta jajarannya masih berwawasan sektoral dan parsial. Para Pejabat di
daerah cenderung memahami Otonomi Daerah sebagai eksploitasi SKA
secara berlebihan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setinggi-tingginya. Dalam
rangka meningkatkan PAD, diterbitkan Hak Penguasaan Hutan (HPH) oleh
Pemda kepada para pengusaha tanpa memperhatikan kesinambungan dan
kelesatarian lingkungan sehingga dapat melahirkan bencana alam seperti
terjadinya kebakaran hutan yang luar biasa di Riau, eksport pasir laut dari

                                          33
   1   2   3   4   5   6   7   8