Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

pada proporsinya. Setiap individu di bumi Indonesia, memperoleh
hak dan kewajiban yang sama, dan negara akan melindungi. Dan
keadilan tidak pernah akan tercapai melalui tindak kekerasan.
Keadilan yang dibangun melalui kekerasan sesungguhnya adalah
perampasan hak untuk memperoleh keadilan, yang diambil oleh
pihak yang melakukan kekerasan, untuk kemudian diserahkan atas
nama kekuasaan dan pengasaan terhadap mereka yang kehilangan
keadilan. Artinya, tindak kekerasan— secara substansial—
merupakan penghinaan terhadap keadilan.

b. UUD 1945 Sebagai Landasan K onstitusional
          UUD NRI 1945— secara legal dan substansial— merupakan

landasan konstitusional bagi pelaksanaan pendidikan karakter, yang
berada dalam ‘rumah besar’ pendidikan nasional. Pembukaan UUD
NRI 1945 (bagian awal alinea 4) dengan jelas memberi arahan bagi
tugas, fungsi, tujuan, serta parameter pencapaian pendidikan
karakter: "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial,...”

     Melalui pendidikan karakter (yang komprehensif dan terintegrasi),
akan tercipta sumberdaya manusia Indonesia yang tangguh,
kompeten, percaya diri, berbudi luhur, peduli kepada orang lain,
cinta Tanah Air, dan memiliki wawasan pergaulan dunia yang luas,
yang berperan sangat penting dalam dinamika kehidupan bangsa
dan negara Indonesia menuju cita-cita bersama (masyarakat adil
dan makmur) sekaligus memperkokoh Ketahanan Nasional.
Pendidikan karakter (yang komprehensif dan terintegrasi) akan
menghilangkan segala hambatan yang menghadang pembentukan
manusia Indonesia yang unggul, termasuk tradisi kekerasan yang
ada pada institusi-institusi pendidikan vokasional.
   11   12   13   14   15   16   17