Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

dibangun dengan keras.13 Namun dalam realisasinya, konsep ‘kerns’
ditafsirkan sangat bebas—atas nama kreatifitas, hingga melahirkan
tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai ‘kekerasan’.14 Dan
tindakan kekerasan, karena melanggar hak-hak orang lain, selalu
melahirkan ekses negatif, baik secara fisik maupun psikis yang akut.
Tindakan kekerasan melahirkan traumatik dan bahkan kematian.

         Ini tentu bertentangan nilai-nilai Pancasila. Juga berlawanan dengan
tuntutan perkembangan global, regional dan nasional yang menghendaki
tenaga kerja yang terampil, siap pakai, produktif dan berdaya saing untuk
dapat menguatkan Ketahanan Nasional.

         Optimalisasi pendidikan karakter sangat terkait langsung dengan
pola pikir, sikap, dan tindakan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila
yang menjunjung tinggi persamaan derajat dan martabat sebagai sesama
manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian pendidikan
karakter yang optimal bagi sekolah vokasional dapat ditunjukan oleh sikap
dan tindakan sehari-hari yang bernafaskan nilai-nilai Pancasila secara
operasional.

         Maka penting kiranya pendidikan karakter dapat diintegrasikan ke
dalam setiap mala ajar/kuliah sehingga dapat menciptakan konsep diri
peserta didik yang tidak lagi mengedepankan tindak kekerasan. Demi
memupuskan tindak kekerasan dalam sekolah vokasional yang telah
dilakukan turun-temurun dan telah menjadi tradisi, maka pengoptimalan
pendidikan karakter ke dalam tiap mata ajar menjadi kebutuhan mendesak
bagi sekolah vokasional.

         Pendidikan karakter sesungguhnya sudah diberikan di sekolah
vokasional, sekalipun belum diintegrasikan ke semua mata ajar/kuliah.
Namun belum menunjukan hasil yang maksimal untuk dapat menurunkan
tindak kekerasan apalagi menghilangkannya. Ini—terutama— karena
keyakinan akan tradisi kekerasan dalam sekolah vokasional masih sangat

13 Prinsip proses “keras" dalam membangun disiplln, merupakan sebuah pilihan. Disiplin,
sebagai sebuah sikap dan bahkan prinsip, bisa dibentuk dengan cara lain.
14 ‘Keras’ adalah substansi yang terukur, sedangkan ‘kekerasan’ adalah sifat dari tindakan.
Maka, tindakan ‘keras’ adalah tindakan menegakkan ketentuan, kesepakatan, aturan
tanpa kompromi namun tidak melanggar hak-hak orang lain. Sementara ‘kekerasan’
adalah tindakan yang melanggar hak-hak orang lain.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17