Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

97

      pemerintah dalam meningkatkan sumberdaya manusia demi
      mempercepat dinamika pembangunan di segala bidang. Karena itu,
      kerisauan masyarakat akan adanya tradisi kekerasan pada institusi
      pendidikan voksional seharusnya juga menjadi kerisauan
      pemerintah.

                Sebab, kita sebagai bangsa sudah sepakat untuk percaya
      bahwa pendidikan merupakan jalan terbaik untuk meningkatkan
      kualitas sumberdaya manusia Indonesia.5*3 Kepercayaan ini bukan
      karena kita mau tak mau memasuki dunia modern yang
       menempatkan pendidikan sebagai instrumen penting pembaruan,
       melainkan karena kita—dalam sejarah—memiliki pengalaman akan
       hal itu dan hasilnya pun terlihat. Di masa Kerajaan Sriwijaya masih
       tegak, kerajaan ini mengirim para pemuda untuk belajar ke kerajaan
       lain. Pada masa Kerajaan Majapahit pun begitu, banyak kaum
       aristokrat Majapahit belajar ke luar pulau Jawa. Sebaliknya kerajaan-
       kerajaan di luar pulau Jawa pun banyak yang mengirim pemuda
       untuk belajar di kerajaan Majapahit.54 Penanaman betapa pentinya
       pendidikan semakin kuat sejak era kolonial Belanda hingga
       sekarang. Saat itu banyak banyak pemuda pribumi belajar ke negeri
        Belanda; ada pula yang pada institusi-institusi pendidikan baru di
       Tanah Air. Hasilnya, bangsa Indonesia ‘melahirkan banyak tokoh
        cerdas, pandai, berhati tulus, dan sangat mencintai tanah airnya,

        Indonesia, antara lain lr. Soekarno. Mr. Moh, Hatta, Syahrir, dan
        seterusnya. Dari kepeloporan kaum terdidik inilah Indonesia berhasil
        merebut kemerdekaan.

                  Dalam konteks yang lebih luas, Institusi pendidikan
        vokasional menempati posisi yang sangat strategis sebagai bagian

mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Amanat pasal di atas
diperkuat Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5)
pasal yang sama menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
53 Karena itulah, berbagai regulasi dan sandaran hukum dibuat, antara lain UU Sisdiknas,
dengan jalur pendidikan yang ditempuh harus selaras dan sejalan dengan Pancasila, UUD
1945, dan Ketahanan Nasional.
54 Djahar Muzakir, Jejak Kebesaran Maharaja Mulawarman, Pustaka Spirit, 2011.
   10   11   12   13   14   15   16   17