Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

92

           kuat terhadap perubahan. Ada cara pandang baru pula terhadap
          proses pembentukan sumberdaya manusia yang handa! dan
          kompeten, dikaitkan sekaligus sebagai relevansi nilai-nilai Pancasila,
          UUD 1945, dan Ketahanan Nasional, serta dinamika yang terjadi
          dalam globalisasi.

                   Sekarang, lihatlah, memasuki abad ke-21 ini, isu yang
          menjadi perhatian semua umat manusia adalah kebebasan,
          demokratisasi, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan
          transparansi. Semua ini terjadi berkat kemajuan ilmu pengetahuan
          dan teknologi, khususnya teknologi informasi. Isu-isu ini muncul
          karena umat manusia memang membutuhkannya untuk
         membangun kehidupan bersama yang lebih baik dan lebih
         harmonis.

                   Tindak kekerasan, apalagi yang dilakukan dalam suatu
         institusi, dan dalam bentuk apa pun41, menjadi perhatian penting
         dalam penegakan HAM.

                   Penegakan HAM ini, saat ini, sudah melampaui batas
         negara42. Dalam ungkapan sederhana: HAM dimiliki siapa saja
         sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

                  Bangsa-bangsa di dunia belajar dari pengalaman, betapa
         kekerasan hanya menghasilkan kerusakan. Di bidang politik, dalam
         kancah dunia, kekerasan (diwakili fasisme) telah menciptakan
         perang dunia yang membuat banyak umat manusia sengsara43.
         Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diarahkan untuk

41 Penjelasan teoritis mengenai tindak kekerasan, lihat Bab II Landasan Pemikiran.
42 Pada masa lalu, HAM merujuk kepada, antara lain Deklarasi Kemerdekaan Amerika
Serikat dan Deklarasi Perancis. Namun konsep HAM saat ini merujuk kepada seperangkat
hak yang dikembangkan PBB pasca Perang Dunia II yang tidak mengenai batas negara.
Akar dari HAM adalah teori perjanjian bernegara yang sudah ada sejak berabad-abad lalu.
intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga
Negara yang harus dijamin oleh penguasa. Bentuk jaminan itu harus tertuang dalam
konstitusi (perjanjian bernegara). Bangsa Indonesia pun mencantumkan dasar-dasar HAM
dalam UUD 1945 pasal 27 avat 1. pasal 28. pasal 29 avat 2. pasal 30 avat 1. dan pasal
31 avat 1.
43 Lihat Bab V Sub-bab Pendidikan Karakter bagi Siswa Sekolah Vokasional yang
Diharapkan.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15