Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
92
kuat terhadap perubahan. Ada cara pandang baru pula terhadap
proses pembentukan sumberdaya manusia yang handa! dan
kompeten, dikaitkan sekaligus sebagai relevansi nilai-nilai Pancasila,
UUD 1945, dan Ketahanan Nasional, serta dinamika yang terjadi
dalam globalisasi.
Sekarang, lihatlah, memasuki abad ke-21 ini, isu yang
menjadi perhatian semua umat manusia adalah kebebasan,
demokratisasi, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan
transparansi. Semua ini terjadi berkat kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, khususnya teknologi informasi. Isu-isu ini muncul
karena umat manusia memang membutuhkannya untuk
membangun kehidupan bersama yang lebih baik dan lebih
harmonis.
Tindak kekerasan, apalagi yang dilakukan dalam suatu
institusi, dan dalam bentuk apa pun41, menjadi perhatian penting
dalam penegakan HAM.
Penegakan HAM ini, saat ini, sudah melampaui batas
negara42. Dalam ungkapan sederhana: HAM dimiliki siapa saja
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Bangsa-bangsa di dunia belajar dari pengalaman, betapa
kekerasan hanya menghasilkan kerusakan. Di bidang politik, dalam
kancah dunia, kekerasan (diwakili fasisme) telah menciptakan
perang dunia yang membuat banyak umat manusia sengsara43.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diarahkan untuk
41 Penjelasan teoritis mengenai tindak kekerasan, lihat Bab II Landasan Pemikiran.
42 Pada masa lalu, HAM merujuk kepada, antara lain Deklarasi Kemerdekaan Amerika
Serikat dan Deklarasi Perancis. Namun konsep HAM saat ini merujuk kepada seperangkat
hak yang dikembangkan PBB pasca Perang Dunia II yang tidak mengenai batas negara.
Akar dari HAM adalah teori perjanjian bernegara yang sudah ada sejak berabad-abad lalu.
intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga
Negara yang harus dijamin oleh penguasa. Bentuk jaminan itu harus tertuang dalam
konstitusi (perjanjian bernegara). Bangsa Indonesia pun mencantumkan dasar-dasar HAM
dalam UUD 1945 pasal 27 avat 1. pasal 28. pasal 29 avat 2. pasal 30 avat 1. dan pasal
31 avat 1.
43 Lihat Bab V Sub-bab Pendidikan Karakter bagi Siswa Sekolah Vokasional yang
Diharapkan.