Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
29
Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwanmengenai status
pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly.
2) Perjanjian Ekstradisi.
Rencana pembentukan traktat ekstradisi ASEAN
merupakan amanat Bali Concord I 1976 dan Bali Concord II
Tentang rencana aksi Komunitas Keamanan ASEAN. Para
pejabat tinggi ASEAN di bidang hukum dalam pertemuan
ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) Ke-11 di Siem
Reap, Kamboja, 29-30 Januari 2007, menyepakati untuk
membentuk kelompok kerja untuk memulai proses perumusan
traktat ekstradisi ASEAN.32
Indonesia saat ini memiliki tujuh perjanjian bilateral soal
ekstradisi, dengan Malaysia yang diratifikasi dengan UU no 9
tahun 1974, dengan Filipina diratifikasi dengan UU no 10 tahun
1976, dengan Thailand diratifikasi denganUU no 2 tahun 1978.
Kemudian, Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi
dengan Australia diratifikasi dengan UU no 8 tahun 1994,
dengan Hongkong diratifikasi dengan UU no 1 tahun 2001,
dengan Korea Selatan ditandatangani tahun 2001, dan dengan
Singapura ditandatangani tanggal 27 April 2007, namun untuk
kesepakatan ekstradisi secara multilateral Asean saat ini belum
ada kesepakatan.
3) Sengketa Laut China Selatan.
Sengketa di kawasan Laut China Selatan adalah saling
tumpang tindih (overlapping) batas yuridiksi wilayah maupun
kedaulatan yang diklaim beberapa negara. Konflik ini bermula
dari klaim China yang ditandai dengan sembilan garis putus
(nine-dotted line) adalah merupakan daerah tradisional China
sejak abad ke 13 sebelum Masehi. China dan Taiwan sama-
sama mengklaim gugusan pulau Pratas dan Macclesfield Bank.
32Dian Triansyah Djani, MA, 2008,0pcit, hal 24.