Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
34
penjuru dunia.40, sea piracy/sea robbery/arm robbery, illegal fishing,
people smugling, perdagangan senjata gelap kejahatan lingkungan
dan terorisme. Sebagai tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerjasama
ASEAN dalam memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan
melalui pembentukan Pertemuan Para Menteri ASEAN terkait dengan
Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara (ASEAN Ministerial Meeting
on Transnational Crime/AMMTQ). Beberapa perjanjian yang telah
dihasilkan ASEAN terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas
negara yaitu:
1) ASEAN Plan o f Action to Combat Transnational Crimes
(Asean PACTC), ditandatangani tahun 2002, mencakup
kerjasama pemberantasan terorisme, perdagangan obat
terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan
senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan
kejahatan ekonomi internasional;
2) Treaty on Mutual Legal Assistance in Crim inal Matters
(MLAT) yaitu kerjasama dalam bantuan hukum timbal balik,
ditandatangani tahun 2006;
3) Agreement o f Information Exchange and Establishment o f
Communication Procedures ditandatangani tahun 2002,
merupakan perjanjian di tingkat sub regional guna penanganan
kejahatan lintas batas melalui pertukaran informasi;
4) ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism
ditandatangani tahun 2001 dalam penanganan terorisme; dan
5) ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT)
ditandatangani tahun 2007 sebagai instrumen hukum dalam
penanganan terorisme. Konvensi ini telah diratifikasi oleh dua
negara yaitu Thailand dan Singapura, sementara Indonesia
dalam proses untuk meratifikasi Konvensi tersebut Telah
dilaksanakan dua Working Group untuk membahas ASEAN
Comprehensive Plan o f Action on Counter Terrorism guna
40Dewi Anggraeni, Kejahatan Transnasional A sia Tenggara Sebagai Isu Kemanan
Regionalism e, diunduh dari http://devi-anggrainl-fisip12.web.unair.ac.id/artikel, bulan Juli
2014.