Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
ASEAN, untuk memberikan bekal kemampuan, ketrampilan
dan pengetahuan tentang hukum internasional, hukum laut
internasional, prosedur pengamanan dan penindakan pada aksi
kejahatan lintas negara, sehingga pada proses operasi
pengamanan dan pencegahan tindak kejahatan lintas negara
tidak menyalahi hukum internasional, hukum nasional masing-
masing negara anggota negara ASEAN serta tidak melanggar
HAM.
2) Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN
berkoordinasi dengan perwakilan Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN, institusi angkatan bersenjata dan kepolisian
masing-masing negara, para pakar pendidikan bidang
pertahanan dan keamanan untuk melakukan perencanaan
perangkat sarana pendidikan yang berupa lembaga pendididkan,
peralatan instruksi pendidikan bagi personel yang tergabung
dalam Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN, agar
proses pelaksanaan pendidikan berjalan secara terstruktur
sesuai dengan tujuan dan sasaran pendidikan dan latihan guna
membekali pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan
tindak kejahatan lintas negara.
3) Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN
berkoordinasi dengan perwakilan Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN, institusi angkatan bersenjata dan kepolisian
masing-masing negara, para pakar pendidikan bidang
pertahanan dan keamanan untuk menyusun kurikulum
pendidikan dan latihan bagi personel bagi personel yang
tergabung dalam Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN ,
agar proses pelaksanaan pendidikan dan latihan berjalan sesuai
dengan sasaran dan tujuan untuk mencegah terjadinya
tindakkejahatan lintas negara.