Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

95

    ASEAN, untuk memberikan bekal kemampuan, ketrampilan
    dan pengetahuan tentang hukum internasional, hukum laut
    internasional, prosedur pengamanan dan penindakan pada aksi
    kejahatan lintas negara, sehingga pada proses operasi
   pengamanan dan pencegahan tindak kejahatan lintas negara
   tidak menyalahi hukum internasional, hukum nasional masing-
   masing negara anggota negara ASEAN serta tidak melanggar
   HAM.

   2) Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN
  berkoordinasi dengan perwakilan Badan Koordinasi Keamanan
  Maritim ASEAN, institusi angkatan bersenjata dan kepolisian
  masing-masing negara, para pakar pendidikan bidang
  pertahanan dan keamanan untuk melakukan perencanaan
  perangkat sarana pendidikan yang berupa lembaga pendididkan,
  peralatan instruksi pendidikan bagi personel yang tergabung
  dalam Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN, agar
  proses pelaksanaan pendidikan berjalan secara terstruktur
 sesuai dengan tujuan dan sasaran pendidikan dan latihan guna
 membekali pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan
 tindak kejahatan lintas negara.

3) Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN
berkoordinasi dengan perwakilan Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN, institusi angkatan bersenjata dan kepolisian
masing-masing negara, para pakar pendidikan bidang
pertahanan dan keamanan untuk menyusun kurikulum
pendidikan dan latihan bagi personel bagi personel yang
tergabung dalam Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN ,
agar proses pelaksanaan pendidikan dan latihan berjalan sesuai
dengan sasaran dan tujuan untuk mencegah terjadinya
tindakkejahatan lintas negara.
   10   11   12   13   14   15   16