Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
kegiatan pengamanan wilayah perairan kawasan ASEAN dapat
terlaksana secara optimal guna pencegahan tindak kejahatan
lintas negara.
4) Kementerian Pertahanan Kapolri dan KSAL menyiapkan
personil pengawak baik untuk Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN maupun perwakilan Badan Koordinasi
Keamanan Maritim di Indonesia dengan membekali
kemampuan dibidang pencegahan dan penanganan tindak
kejahatan lintas negara serta prosedur hukum yang berlaku
baik hukum internasional maupun hukum yang berlaku di
masing-masing negara ASEAN.
5) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan,
Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kasal dan
Kapolri bekerjasama dengan institusi terkait pada negara-
negara ASEAN untuk mewujudkan ketersediaan sarana dan
prasarana yang berupa kapal untuk pelaksanaan patroli
keamanan maritim, sarana komunikasi dan sarana pangkalan,
sehingga kegiatan antara negara dapat terlaksana secara
optimal guna pencegahan tindak kejahatan lintas negara,
sarana
d. Strategi-4; Menyiapkan sumber daya manusia sebagai
pengawak Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN melalui
pendidikan dan pelatihan secara terpadu oleh badan Koordinasi
ASEAN bidang keamanan, dengan upaya sebagai berikut;
1) Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN
berkoordinasi dengan Sekretari Jenderal ASEAN, perwakilan
Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN, institusi
angkatan bersenjata dan kepolisian masing-masing negara
untuk membentuk dan membangun pusat pendidikan dan latihan
bagi personel pengawak Badan Koordinasi Keamanan Maritim