Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

94

           kegiatan pengamanan wilayah perairan kawasan ASEAN dapat
           terlaksana secara optimal guna pencegahan tindak kejahatan
          lintas negara.

         4) Kementerian Pertahanan Kapolri dan KSAL menyiapkan
          personil pengawak baik untuk Badan Koordinasi Keamanan
          Maritim ASEAN maupun perwakilan Badan Koordinasi
          Keamanan Maritim di Indonesia dengan membekali
          kemampuan dibidang pencegahan dan penanganan tindak
         kejahatan lintas negara serta prosedur hukum yang berlaku
         baik hukum internasional maupun hukum yang berlaku di
         masing-masing negara ASEAN.

         5) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan,
         Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kasal dan
         Kapolri bekerjasama dengan institusi terkait pada negara-
         negara ASEAN untuk mewujudkan ketersediaan sarana dan
         prasarana yang berupa kapal untuk pelaksanaan patroli
         keamanan maritim, sarana komunikasi dan sarana pangkalan,
        sehingga kegiatan antara negara dapat terlaksana secara
        optimal guna pencegahan tindak kejahatan lintas negara,
        sarana

d. Strategi-4; Menyiapkan sumber daya manusia sebagai
pengawak Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN melalui
pendidikan dan pelatihan secara terpadu oleh badan Koordinasi
ASEAN bidang keamanan, dengan upaya sebagai berikut;

        1) Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN
        berkoordinasi dengan Sekretari Jenderal ASEAN, perwakilan
        Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN, institusi
        angkatan bersenjata dan kepolisian masing-masing negara
        untuk membentuk dan membangun pusat pendidikan dan latihan
        bagi personel pengawak Badan Koordinasi Keamanan Maritim
   9   10   11   12   13   14   15   16