Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
sedangkan untuk kantor cabang di masing-masing negara
dan operasi yang diselenggarakan oleh masing-masing
negara secara terpadu (terkoordinasi) menggunakan
anggaran dari masing-masing negara.
4 ) Kementerian Luar Negeri RI melakukan koordinasi dengan
Kementerian Luar Negeri masing-masing negara anggota
ASEAN tentang Konsep pembentukan Badan Koordinasi
Keamanan Maritim ASEAN untuk dibawa pada Konferensi
Tingkat Tinggi ASEAN, yang dihadiri oleh para Kepala Negara
sebagai pengambil keputusan Utama.
5) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan
sosialisasi kepada jajaran pengguna alur laut tentang rencana
pembentukan organisasai tersebut serta mekanisme apabila
terjadi gannguan terhadap armadanya serta untuk membantu
pengumpulan data/ informasi apabila melihat atau mendengar
informasi tentang adanya kegiatan tindak pidana lintas negara
di laut.
6) Ketua Badan Koordinasi Keamanan Maritim ASEAN yang
berkedudukan di bawah Sekretaris Jenderal ASEAN,
berkoordinasi dengan perwakilan ASCB masing-masing negara
anggota ASEAN guna menyusun rencana kegiatan yang
berkaitan d en gan ;
a) Pendidikan dan Latihan. Kegiatan pendidikan dan
pelatihan personel pengawak ASCB dimaksudkan untuk
meningkatkan;
(1) Kesamaan pemahaman tentang penanganan
tindak kejahatan lintas negara.
(2) Pengetahuan dalam penanganan aksi tindak
kejahatan lintas negara dan pengetahuan tentang
peraturan perundang-undangan yang berlaku secara