Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
3) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
dan Kementerian Luar Negeri RI bekerjasama dengan
Kementerian Luar Negeri masing-masing negara anggota
ASEA N untuk meyusun agenda pertemuan guna membahas
skema, waktu dan mekanisme penyelesaian konflik bilateral
yang melibatkan negara anggota ASEAN terkait permasalahan
koordinat batas wilayah negara.
4) Kementerian Luar Negeri RI bersama Kementerian Luar
Negeri masing-masing negara anggota ASEAN dan
Kementerian Luar Negeri Tiongkok membuat kesepakatan
tentang rencana aksi untuk menyelesaikan permasalahan di laut
China Selatan secara bermartabat dengan mengutamakan
solusi damai dan kesepakatan Code O f Conduct (COC)
5) Dalam bidang perjanjian ekstradisi, Kemeterian
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian
Luar Negeri RI bekerjasama dengan berkoordinasi dengan
Kementerian Luar Negeri masing-masing negara anggota
A SEA N dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan untuk
mengkaji konsep aturan perjanjian ekstradisi agar dapat diterima
dan saling menguntungkan diantara negara-negara angoota
ASEAN.
c. Upaya strategi-3; Membangun sarana dan prasarana yang
dapat digunakan untuk operasional Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN melalui kerjasama dan koordinasi antara anggota
negara ASEAN, untuk menunjang operasional organisasi
tersebut, dengan upaya sebagai berikut:
1) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian