Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

92

          3) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
          dan Kementerian Luar Negeri RI bekerjasama dengan
          Kementerian Luar Negeri masing-masing negara anggota
          ASEA N untuk meyusun agenda pertemuan guna membahas
          skema, waktu dan mekanisme penyelesaian konflik bilateral
          yang melibatkan negara anggota ASEAN terkait permasalahan
          koordinat batas wilayah negara.

         4) Kementerian Luar Negeri RI bersama Kementerian Luar
         Negeri masing-masing negara anggota ASEAN dan
         Kementerian Luar Negeri Tiongkok membuat kesepakatan
         tentang rencana aksi untuk menyelesaikan permasalahan di laut
         China Selatan secara bermartabat dengan mengutamakan
        solusi damai dan kesepakatan Code O f Conduct (COC)

         5) Dalam bidang perjanjian ekstradisi, Kemeterian
         Koordinator Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian
         Luar Negeri RI bekerjasama dengan berkoordinasi dengan
         Kementerian Luar Negeri masing-masing negara anggota
        A SEA N dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan untuk
        mengkaji konsep aturan perjanjian ekstradisi agar dapat diterima
        dan saling menguntungkan diantara negara-negara angoota
        ASEAN.

c. Upaya strategi-3; Membangun sarana dan prasarana yang
dapat digunakan untuk operasional Badan Koordinasi Keamanan
Maritim ASEAN melalui kerjasama dan koordinasi antara anggota
negara ASEAN, untuk menunjang operasional organisasi
tersebut, dengan upaya sebagai berikut:

        1) Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
        bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16