Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
30
mengedepankan sifat privatnya menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana,
dimungkinkan terjadi diluar pengadilan (nontiligasi).
12. Kondisi Penerapan Asas Keadilan Restoratif Saat Ini
, Kondisi saat ini berkenaan dengan penerapan asas restoratif guna
tegaknya hukum yang berkeadilan dalam rangka berusaha memperkokoh
ketahanan nasional, terutama dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak
pidana secara nontiligasi dapatlah dikatakan tidak atau belum optimal. Hal ini
disebabkan berbagai alasan antara lain:
a. Masih adanya ego sektoral diantara lembaga (institusi) dan/ atau
aparat penegak hukum.
b. Masih adanya kecenderungan mengedepankan pendekatan
personal (approach system) yang sangat sarat dengan nepotisme.
c. Masih ketidakefektifan fungsi kelembagaan penegak hukum.
d. Masih adanya aturan hukum acara pidana (law enforcement
process) yang tumpang tindih.
e. Masih rendahnya kapasitas integritas, komitmen dan
professionalisme diantara aparat penegak hukum.
f. Masih rendahnya pemahaman mengenai visi dan misi penegak
hukum.
g. Belum adanya kesepakatan diantara unsurepenegak hukum
tentang dapat tidaknya tindak pidana diselesaikan di luar pengadilan
(nonlitigasi).
Kondisi-kondisi tersebut dalam hemat Penulis masih berpotensi
menghambat diterapkannya asas keadilan restoratif dalam rangka
penyelesaian kasus-kasus tindak pidana. Namun masih ada substansi hukum
dalam peraturan perundang-undangan, memberikan peluang dan legalitas
penyelesaian kasus tindak pidana berdasarkan asas keadilan restoratif,
khususnya tindak pidana yang dikagorikan ke dalam delik aduan