Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
(clackdelick)38, contohnya: tindak pidana (penganiyaan) yang dilakukan
seorang suami terhadap istrinya yang masih dalam ikatan perkawinan adalah
delik aduan, dan menurut substansi hukum yang diatur dalam Pasal 4 huruf D
UU. Nomor 23 Tahun 2004, bahwa penyelesaiannya dengan lebih
mengutamakan terpeliharanya keutuhan rumah tangga yang harmonis dan
sejahtera, yakni diselesaikan melalui upaya perdamaian dan dibuatkan
perjanjian di atas kertas bermaterai untuk tidak mengulangi tindak pidana
dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap isterinya.
13. Implikasi Penerapan Asas Keadilan Restoratif Terhadap Tegaknya
Hukum yang Berkeadilan dan Tegaknya Hukum yang Berkeadilan
Terhadap Kokohnya Ketahanan Nasional
a. Implikasi Penerapan Asas Keadilan Restoratif terhadap
Tegaknya Hukum yang Berkeadilan
Penanganan tindak pidana membutuhkan bentuk perkembangan
yang seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan
masyarakat. Pengembangan tersebut dimaksudkan dilakukan agar
hukum tidak tertatih-tatih mengejar kemajuan jaman. Pembaharuan
melalui pengembangan ilmu dan paradigma penegakan hukumantara
lain dilakukan dengan pemahaman terhadap sistem dan tujuan hukum
di mana tujuan proses penyelesaian perkara pidana adalah
mengembalikan keadaan seperti sedia kala sebelum terjadinya tindak
pidana, membina pelaku tindak pidana agar dapat kembali di
lingkungan masyarakat secara bertanggung jawab.
Proses penanganan tindak pidana saat ini menimbulkan
berbagai aksi yang dilakukan masyarakat yang menyatakan
ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini
38 Andi Sofyan dan Abd Asis, Hukum Acara Pidana, Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana
Prenamedia Group, 2014, halaman 78