Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

31

 (clackdelick)38, contohnya: tindak pidana (penganiyaan) yang dilakukan
 seorang suami terhadap istrinya yang masih dalam ikatan perkawinan adalah
 delik aduan, dan menurut substansi hukum yang diatur dalam Pasal 4 huruf D
 UU. Nomor 23 Tahun 2004, bahwa penyelesaiannya dengan lebih
 mengutamakan terpeliharanya keutuhan rumah tangga yang harmonis dan
 sejahtera, yakni diselesaikan melalui upaya perdamaian dan dibuatkan
 perjanjian di atas kertas bermaterai untuk tidak mengulangi tindak pidana
 dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap isterinya.

 13. Implikasi Penerapan Asas Keadilan Restoratif Terhadap Tegaknya
 Hukum yang Berkeadilan dan Tegaknya Hukum yang Berkeadilan
Terhadap Kokohnya Ketahanan Nasional

         a. Implikasi Penerapan Asas Keadilan Restoratif terhadap
         Tegaknya Hukum yang Berkeadilan

                    Penanganan tindak pidana membutuhkan bentuk perkembangan
         yang seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan
         masyarakat. Pengembangan tersebut dimaksudkan dilakukan agar
         hukum tidak tertatih-tatih mengejar kemajuan jaman. Pembaharuan
         melalui pengembangan ilmu dan paradigma penegakan hukumantara
         lain dilakukan dengan pemahaman terhadap sistem dan tujuan hukum
         di mana tujuan proses penyelesaian perkara pidana adalah
         mengembalikan keadaan seperti sedia kala sebelum terjadinya tindak
         pidana, membina pelaku tindak pidana agar dapat kembali di
         lingkungan masyarakat secara bertanggung jawab.

                  Proses penanganan tindak pidana saat ini menimbulkan
         berbagai aksi yang dilakukan masyarakat yang menyatakan
         ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini

38 Andi Sofyan dan Abd Asis, Hukum Acara Pidana, Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana
    Prenamedia Group, 2014, halaman 78
   1   2   3   4   5   6   7   8