Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

32

  menuntut suatu model baru yang lebih konkret yang bisa dipahami
 masyarakat. Hal yang diinginkan masyarakat terhadap sistem peradilan
 pidana tentunya penyelesaian yang cepat dan singkat. Hal ini
 merupakan suatu acuan dalam pembaharuan sistem hukum
 pidana.Pembaharuan itu sangat berguna bagi aparat penegak hukum
 dalam menjalankan sistem peradilan pidana dan mengedepankan
 keadilan serta keseimbangan antara pelaku dan korban.

          Keadilan Restoratif adalah suatu penyelesaian secara adil yang
 melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait
dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama mencari penyelesaian
terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan
pemulihan kembali pada keadaan semula. Keadilan Restoratif adalah
konsep pemidanaan, tetapi sebagai konsep pemidanaan tidak hanya
terbatas pada ketentuan hukum pidana (formal dan materil). Keadilan
Restoratif harus juga diamati dari segi kriminologi dan sistem
pemasyarakatan. Dari kenyataan yang ada, sistem pemidanaan yang
berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated
justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan
bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong konsep "Keadilan
Restoratif.

         Proses penyelesaian perkara, keadilan restoratif tidak lagi
menggunakan cara-cara konvensional yang selama ini digunakan
dalam sistem peradilan pidana, yang hanya berfokus pada mencari
siapa yang benar dan siapa yang salah, serta mencari hukuman apa
yang pantas diberikan kepada pihak yang bersalah tersebut. Sementara
dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif bukan lagi
kedua hal tersebut, yang diinginkan oleh keadilan restoratif adalah
sebuah pemulihan terhadap pelaku agar ia tidak lagi melakukan
kejahatan, pemulihan turut pula ditujukan kepada korban sebagai pihak
   1   2   3   4   5   6   7   8   9