Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

33

           yang dirugikan serta hubungan antar korban, pelaku serta masyarakat
           agar jalannya kehidupan dapat kembali seperti semula. Dengan adanya
           kondisi ini maka semua pihak yang berkaitan dengan tindak pidana
          tersebut dapat memperoleh kepuasan dan kebahagiaan sebagai dua
          hal yang menjadi ciri keadilan sebagaimana yang pernah dinyatakan
          oleh Bentham39bahwa sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan
          ekstra adalah sesuatu yang baik. Sebaliknya, sesuatu yang
          menimbulkan rasa sakit adalah hal buruk. Menurutnya, aksi-aksi
          pemerintah harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kebahagiaan
          sebanyak mungkin bagi rakyatnya.

                   Dalam kaitan dengan pernyataan Bentham pada maka baik
          buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yang dihasilkan
         oleh penerapan hukum itu. Suatu ketentuan hukum baru bisa di nilai
         baik, jika akibat-akibat yang dihasilkan dari penerapannya adalah
         kebaikan, kebahagiaan sebesar-besarnya dan berkurangnya
         penderitaan. Sebaliknya dinilai buruk jika penerapannya menghasilkan
         akibat-akibat 'yang tidak adil, kerugian, dan hanya memperbesar
         penderitaan.Hal ini yang mendasari para ahli menyatakan bahwa teori
         kemanfaatan ini sebagai dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum.
         Prinsip utama dari teori ini adalah mengenai tujuan dan evaluasi hukum.
         Tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi
         sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan evaluasi hukum
         dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses
         penerapan hukum. Berdasarkan orientasi itu, maka isi hukum adalah
         ketentuan tentang pengaturan penciptaan kesejahteraan Negara.

39 Dalam Sonny Keraf.1998. tEtika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya. Kanisius • Yogyakarta
  Him. 93-94
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10