Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
33
yang dirugikan serta hubungan antar korban, pelaku serta masyarakat
agar jalannya kehidupan dapat kembali seperti semula. Dengan adanya
kondisi ini maka semua pihak yang berkaitan dengan tindak pidana
tersebut dapat memperoleh kepuasan dan kebahagiaan sebagai dua
hal yang menjadi ciri keadilan sebagaimana yang pernah dinyatakan
oleh Bentham39bahwa sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan
ekstra adalah sesuatu yang baik. Sebaliknya, sesuatu yang
menimbulkan rasa sakit adalah hal buruk. Menurutnya, aksi-aksi
pemerintah harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kebahagiaan
sebanyak mungkin bagi rakyatnya.
Dalam kaitan dengan pernyataan Bentham pada maka baik
buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yang dihasilkan
oleh penerapan hukum itu. Suatu ketentuan hukum baru bisa di nilai
baik, jika akibat-akibat yang dihasilkan dari penerapannya adalah
kebaikan, kebahagiaan sebesar-besarnya dan berkurangnya
penderitaan. Sebaliknya dinilai buruk jika penerapannya menghasilkan
akibat-akibat 'yang tidak adil, kerugian, dan hanya memperbesar
penderitaan.Hal ini yang mendasari para ahli menyatakan bahwa teori
kemanfaatan ini sebagai dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum.
Prinsip utama dari teori ini adalah mengenai tujuan dan evaluasi hukum.
Tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi
sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan evaluasi hukum
dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses
penerapan hukum. Berdasarkan orientasi itu, maka isi hukum adalah
ketentuan tentang pengaturan penciptaan kesejahteraan Negara.
39 Dalam Sonny Keraf.1998. tEtika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya. Kanisius • Yogyakarta
Him. 93-94