Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

                    Penyelesaian kasus-kasus tindak pidana melalui penerapan
          asas-asas keadilan restoratif, diharapkan dapat lebih mengedepankan
          rasa aman, tertib dan tenteram dalam hidup dan kehidupan serta
          pergaulan bermasyarakat, berbangsadan bernegara sehingga seluruh
          rakyat mampu secara bersama-sama menghadapi segala tantangan,
          ancaman, hambatan dan gangguan.

                   Keseimbangan antara pelaku dan korban ini menjadi salah satu
          ciri dari proses penanganan tindak pidana yang hendak mewujudkan
          keadilan restoratif. Upaya mewujudkan keadilan restoratif dalam
         penanganan tindak pidana bukan hal yang mudah karena selama dan
         sepanjang ego sektoral masih dibina dan dipelihara dengan baik oleh
         instansi /institusi/lembaga penegak hukum, baik yang ada di pusat
         maupun yang ada di daerah-daerah, maka asas keadilan restoratif
         terhadap tegaknya hukum yang berkeadilan belum dan/ atau tidak
         dapat diterapkan sebagaimana seharusnya. Sehubungan dengan hal
         tersebut, konstribusi yang diharapkan dari penerapan asas keadilan
         restoratif terhadap tegaknya hukum yang berkeadilan, keharusan bagi
         setiap aparat (oknum) penegak hukum,stakeholder, akademisi dan
         pemerhati hukum untuk secara bersama-sama memahami visi dan misi
         penegak hukum secara nasional, serta memahami tugas, fungsi,
         wewenang dari masing-masing institusi penegak hukum yang
         bersangkutan demi kokohnya ketahanan nasional di Indonesia.

14. Pokok-pokok Persoalan yang Ditemukan.
         Dengan merujuk uraian dan pembahasan terdahulu tentang kondisi

saat ini dan implikasinya, ditemukan beberapa pokok persoalan dimaksud,
antara lain:

        a. Masih rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM), terutama yang
         berapliasi pada kapasitas, integritas dan komitmen.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12