Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
Penyelesaian kasus-kasus tindak pidana melalui penerapan
asas-asas keadilan restoratif, diharapkan dapat lebih mengedepankan
rasa aman, tertib dan tenteram dalam hidup dan kehidupan serta
pergaulan bermasyarakat, berbangsadan bernegara sehingga seluruh
rakyat mampu secara bersama-sama menghadapi segala tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan.
Keseimbangan antara pelaku dan korban ini menjadi salah satu
ciri dari proses penanganan tindak pidana yang hendak mewujudkan
keadilan restoratif. Upaya mewujudkan keadilan restoratif dalam
penanganan tindak pidana bukan hal yang mudah karena selama dan
sepanjang ego sektoral masih dibina dan dipelihara dengan baik oleh
instansi /institusi/lembaga penegak hukum, baik yang ada di pusat
maupun yang ada di daerah-daerah, maka asas keadilan restoratif
terhadap tegaknya hukum yang berkeadilan belum dan/ atau tidak
dapat diterapkan sebagaimana seharusnya. Sehubungan dengan hal
tersebut, konstribusi yang diharapkan dari penerapan asas keadilan
restoratif terhadap tegaknya hukum yang berkeadilan, keharusan bagi
setiap aparat (oknum) penegak hukum,stakeholder, akademisi dan
pemerhati hukum untuk secara bersama-sama memahami visi dan misi
penegak hukum secara nasional, serta memahami tugas, fungsi,
wewenang dari masing-masing institusi penegak hukum yang
bersangkutan demi kokohnya ketahanan nasional di Indonesia.
14. Pokok-pokok Persoalan yang Ditemukan.
Dengan merujuk uraian dan pembahasan terdahulu tentang kondisi
saat ini dan implikasinya, ditemukan beberapa pokok persoalan dimaksud,
antara lain:
a. Masih rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM), terutama yang
berapliasi pada kapasitas, integritas dan komitmen.