Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
b. Implikasi Tegaknya Hukum yang Berkeadilan terhadap
Kokohnya Ketahanan Nasional
Keadilan merupakansalah satu tujuan hukum bahkan dapat
dikatakan sebagai tujuan utama dari hukum. Hal ini berarti pula bahwa
supremasi hukum sebagai salah satu ciri dari negara hukum dikatakan
tercapai apabila negara telah mampu untuk menciptakan dan
mewujudkan keadilan bagi rakyatnya. Pencapaian keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kunci bagi terciptanya
legitimasi dari rakyat untuk negara dan terwujudnya legitimasi tersebut
secara langsung maupun tidak langsung memberikan ikatan yang
semakin kuat antara rakyat dengan rakyat serta antara rakyat dengan
negara dan penyelenggaranya. Ikatan yang kuat inilah yang menjadi
hakikat dari apa yang disebut dengan ketahanan nasional.
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi
Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya
tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan
Negara. Suatu rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang
diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945, ialah membentuk
suatu "Pemerintahan Negaraā€¯ yang melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian
Tujuan Nasional, diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi
dinamik kehidupan Nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan
pada suatu saat, yang mampu menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG).