Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

51

  kekuasaan, kekuatan, maupun pengaruhnya. Dalam hal ini Marty percaya bahwa
 dinamisme adalah suatu keniscayaan atau “dynamism is a given”. Termin kedua
 adalah equilibrium atau keseimbangan. Keseimbangan merujuk dimana tidak ada
 kekuatan yang dominan yang berlandaskan tiga prinsip utama; common security,
 common stability, dan common prosperity, Dengan doktrin tersebut, maka
 persoalan-persoalan politik dan keamanan global yang dihadapi oleh Indonesia
 akan dihadapi dengan tujuan keamanan, kestabilan, dan kemakmuran bersama.
 Dari prinsip tersebut pula, maka penyelesaian masalah keamanan dan politik
 membutuhkan mekanisme kerjasama. Jika mencari titik temu antara dua konsepsi
 diatas, maka baik kebijakan luar negeri bebas aktif dan Doktrin Natalegawa
 merupakan konsep yang sesuai dengan amanat Konstitusi Indonesia pada UUD
 R11945 khususnya alinea ke empat. Terkait dengan persoalan di kawasan Laut
Cina Selatan dan kebijakan luar negeri Indonesia, Declaration on the Conduct o f
the Parties in the South China Sea pada tahun 2002 merupakan sebuah langkah
yang memberikan gambaran cukup jelas mengenai penyelesaian masalah dengan
mekanisme kerjasama sesuai dengan Doktrin Natalegawa. Ada beberapa poin
yang perlu dicatat sehubungan dengan deklarasi tersebut. Pertama, deklarasi
tersebut adalah langkah awal dalam penyelesaian konflik dengan kode etik.
Deklarasi tersebut juga membuat pihak-pihak yang terlibat di konflik Laut Cina
Selatan harus menerapkan prinsip yang terkandung di dalam ASEAN Treaty o f
Amity and Cooperation sebagai basis kode etik internasional di kawasan LCS.
Kedua, deklarasi ini menciptakan basis legal terhadap penyelesaian konflik di Laut
Cina Selatan. Pihak-pihak yang terlibat di dalam deklarasi tersebut harus memiliki
komitmen untuk melakukan afirmasi kembali terhadap Charter PBB dan
UN Convention on the Law o f the Sea 1982, TAC, dan berbagai hukum
internasional lainnya yang mengakui prinsip-prinsip hukum internasional yang
mengakomodasi hubungan antar negara. Ketiga, deklarasi ini memberikan syarat
kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk menyelesaikan
persoalan di Laut Cina Selatan dengan kebiasaan yang baik dan menjunjung tinggi
perdamaian. Poin 4 pada deklarasi ini menjelaskan “ 77?e Parties concerned
undertake to resolve their territorial andjurisdictional disputes by peaceful means,
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16