Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

67

dana. Dengan adanya kendala tersebut pembangunan kekuatan militer

sudah pasti tidak dapat memenuhi harapan ideal, namun hal itu tidak berarti

bahwa pembangunan kekuatan militer tidak dapat dilakukan. Kepentingan

nasional suatu bangsa harus dilindungi dengan kekuatan pertahanan yang

tangguh dan handal. Dalam kondisi kemampuan terbatas serta anggaran

tidak mencukupi, maka harus dibedakan antara ancaman aktual dan

potensial. Dengan demikian kekuatan pertahanan juga harus dibangun

sesuai dengan kebutuhan ancaman tersebut. Kekuatan pokok minimum

bukanlah merupakan kekuatan ideal, tetapi suatu bentuk kekuatan minimal

yang disiapkan selaras dengan sumber daya yang terbatas, namun

diharapkan tetap dapat mengatasi ancaman aktual. Kebijakan

pembangunan kekuatan militer perlu ditetapkan secara konkrit, terukur dan

tegas. Dengan demikian pelaksanaannya dapat terus berkesinambungan,

tetap terarah menuju postur militer yang telah ditetapkan. Kekuatan militer

suatu negara tidak terbatas hanya kekuatan konvensionalnya saja.

Terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia, dukungan rakyat

sangat diperlukan baik sebagai kekuatan fisik maupun nonfisik. Untuk itu,

konsep dari strategi tiga ini adalah melaksanakan pertahanan yang

melibatkan seluruh komponen bangsa yang dikenal sebagai pertahanan

yang bersifat kesemestaan.  Untuk itu perlu langkah-langkah

penyiapannya. Pertahanan dalam sifat kesemestaan melibatkan seluruh

warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang

dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Upaya pertahanan negara

tersebut didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga

negara, keyakinan pada kekuatan sendiri, kegotongroyongan, pantang

menyerah, interoperability, keterpaduan, totalitas, dan kebersamaan. Sifat

kesemestaan dimanifestasikan dalam kesatuan cara berpikir dan cara

bertindak warga negara Indonesia untuk terlibat dalam usaha-usaha

pertahanan negara. Kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara

ditujukan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, sesuai dengan

ketentuan undang-undang. Pertahanan bersifat semesta dilaksanakan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16