Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
68
dengan melibatkan pertahanan militer dan nirmiliter secara sinergi,
terintegrasi, dan terkoordinasi untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
Pertahanan bersifat semesta diimplementasikan secara dinamis sesuai
dengan hakikat ancaman. Ancaman dan tantangan terhadap pertahanan
negara, tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh
ancaman nonmiliter, Dimensi ancaman mudah berkembang dari satu
dimensi ke dimensi lain secara simultan, termasuk dimensi ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi informasi. Sifat, sumber, dimensi
dan spektrum ancaman yang kompleks, sulit diprediksi, mudah berubah,
dan tidak jelas harus dihadapi oleh semua elemen kekuatan nasional. Sifat
kesemestaan merupakan konsekuensi dari upaya mempertahankan dan
melindungi keselamatan negara dan bangsa. Seluruh bangsa Indonesia
harus memandang serangan dari negara lain sebagai ancaman terhadap
seluruh bangsa tanpa terkecuali. Kesengsaraan dan kehancuran suatu
negara akibat perang tidak hanya berakibat pada militer semata, Rakyat
juga akan merasakan akibat perang yang menghancurkan. Dalam
kebersamaan, peran rakyat sangat penting untuk menentukan kekuatan
semangat-atau moral angkatan perang sebaliknya militer harus dapat
melindungi rakyat dari segenap bentuk kesengsaraan dan kehancuran.
Kemanunggalan TN I dan Rakyat merupakan modal penting dalam upaya
pertahanan negara yang bersifat semesta. Dalam pertahanan yang bersifat
semesta, upaya pertahanan negara diselenggarakan dengan mengerahkan
kekuatan pertahanan militer dan kekuatan pertahanan nirmiliter secara
bersinergi. Kekuatan pertahanan militer menempatkan TN I, yang pada
hakekatnya berasal dari rakyat, sebagai Komponen Utama. Sementara
komponen lainnya yaitu Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung
yang berasal dari rakyat, dipersiapkan secara dini dan dimobilisasi oleh
pemerintah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, ditujukan untuk memperkuat Komponen Utama. Demikian juga
kekuatan pertahanan nirmiliter yang menempatkan Kementerian dan
Lembaga sebagai Unsur Utama maupun sebagai unsur bantuan, pada

