Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
63
a) Mendorong seluruh negara yang bersengketa, termasuk
Tiongkok untuk melakukan dialog dan menyepakati C O C sesuai
D O C dan U N C LO S 1982.
b) Mengkomunikasikan kesepakatan bilateral seluruh negara
yang bersengketa dalam forum multilateral seperti pada pertemuan
ADMM, agar tercapai keselarasan yang dapat mempercepat
penyelesaian sengketa.
4) Dalam rangka mencegah konflik yang berimplikasi terhadap
stabilitas perdamaian dan keamanan di kawasan :
a) Mendorong kerjasama aktifitas di wilayah sengketa yang
meliputi penelitian sains dan patroli bersama.
b) Menunda eksploitasi sumber daya alam di wilayah sengketa
dan konsesi dengan perusahan multinasional.
c) Menetapkan wilayah sengketa sebagai wilayah konservasi
sumber daya alam.
Sebagai subjek dari upaya ini adalah Kementerian Luar Negeri terkait
dengan kebijakan politik luar negeri dan Sekretariat A S EA N terkait dengan
kebijakan negara-negara A S E A N .
Sedangkan objek dari upaya ini adalah negara-negara A S EA N dan negara-
negara yang bersengketa, termasuk negara-negara besar yang berkepentingan di
kawasan seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang maupun Rusia.
Untuk metode yang digunakan adalah kerjasama dan kesepakatan multilateral
yang diperoleh dari pertemuan-pertemuan ataupun dialog maupun workshop-
workshop antar negara yang berkepentingan.

