Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

63

                     a) Mendorong seluruh negara yang bersengketa, termasuk
                     Tiongkok untuk melakukan dialog dan menyepakati C O C sesuai
                     D O C dan U N C LO S 1982.

                     b) Mengkomunikasikan kesepakatan bilateral seluruh negara
                    yang bersengketa dalam forum multilateral seperti pada pertemuan
                    ADMM, agar tercapai keselarasan yang dapat mempercepat
                    penyelesaian sengketa.

            4) Dalam rangka mencegah konflik yang berimplikasi terhadap
            stabilitas perdamaian dan keamanan di kawasan :

                      a) Mendorong kerjasama aktifitas di wilayah sengketa yang
                      meliputi penelitian sains dan patroli bersama.

                      b) Menunda eksploitasi sumber daya alam di wilayah sengketa
                     dan konsesi dengan perusahan multinasional.

                     c) Menetapkan wilayah sengketa sebagai wilayah konservasi
                     sumber daya alam.

          Sebagai subjek dari upaya ini adalah Kementerian Luar Negeri terkait
dengan kebijakan politik luar negeri dan Sekretariat A S EA N terkait dengan
kebijakan negara-negara A S E A N .

         Sedangkan objek dari upaya ini adalah negara-negara A S EA N dan negara-
negara yang bersengketa, termasuk negara-negara besar yang berkepentingan di
kawasan seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang maupun Rusia.
Untuk metode yang digunakan adalah kerjasama dan kesepakatan multilateral
yang diperoleh dari pertemuan-pertemuan ataupun dialog maupun workshop-
workshop antar negara yang berkepentingan.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14