Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

15

        orang maupun barang secara massal, menghemat energi,
        menghemat penggunaan ruang, mempunyai faktor keamanan yang
        tinggi, memiliki tingkat pencemaran yang rendah, serta lebih efisien
        dibandingkan dengan moda transportasi jalan untuk angkutan jarak
       jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya, seperti angkutan
        perkotaan.

       g. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
       Negara

               Undang-undang ini memerintahkan bahwa untuk mengelola
       batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan dalam
       dibentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah
       yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggungjawab kepada
       Presiden dan beranggotakan dari unsur Pemerintah dan pemerintah
       daerah yang terkait dengan perbatasan wilayah negara sebagaimana
       Bab VI Pasal 14, 15 dan 16 UU ini yang selanjutnya dijabarkan dalam
       Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
       Pengelola Perbatasan (BNPP).

       h. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
       dan Angkutan Jalan.

               Undang-undang ini menyebutkan tujuan penyelenggaraan LLAJ
       adaiah terwujudnya pelayanan yang aman, selamat, tertib, lancar dan
       terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
       nasional. Untuk menunjang konektivitas wilayah, dilakukan
       pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu.
       Lebih jauh, undang-undang ini juga mewajibkan Pemerintah untuk
       menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang
       dan/atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara.

9. Landasan Teori

       a. Teori sinkronisasi (Harmonisasi)

               Sinkronisasi adaiah suatu hasil kesesuaian antara (dokumen)
       kebijakan yang satu dengan (dokumen) kebijakan yang lain.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16