Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
15
orang maupun barang secara massal, menghemat energi,
menghemat penggunaan ruang, mempunyai faktor keamanan yang
tinggi, memiliki tingkat pencemaran yang rendah, serta lebih efisien
dibandingkan dengan moda transportasi jalan untuk angkutan jarak
jauh dan untuk daerah yang padat lalu lintasnya, seperti angkutan
perkotaan.
g. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara
Undang-undang ini memerintahkan bahwa untuk mengelola
batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan dalam
dibentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah
yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggungjawab kepada
Presiden dan beranggotakan dari unsur Pemerintah dan pemerintah
daerah yang terkait dengan perbatasan wilayah negara sebagaimana
Bab VI Pasal 14, 15 dan 16 UU ini yang selanjutnya dijabarkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP).
h. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Undang-undang ini menyebutkan tujuan penyelenggaraan LLAJ
adaiah terwujudnya pelayanan yang aman, selamat, tertib, lancar dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional. Untuk menunjang konektivitas wilayah, dilakukan
pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu.
Lebih jauh, undang-undang ini juga mewajibkan Pemerintah untuk
menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang
dan/atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara.
9. Landasan Teori
a. Teori sinkronisasi (Harmonisasi)
Sinkronisasi adaiah suatu hasil kesesuaian antara (dokumen)
kebijakan yang satu dengan (dokumen) kebijakan yang lain.