Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

32

         menyebabkan instabilitas politik karena selain berakibat
         pergantian anggota kabinet, juga mengakibatkan anggota
         legislatif berhadapan dengan hukum, di sisi lain yang
         bersangkutan menduduki puncak elit politik di internal partai
         politik sebagai pengusungnya.

         7) Aspek etika, terilbat dalam kasus hukum dan sudah
         menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana tidak
         mengundurkan diri. Bahkan ada yang dilantik di Rumah
         Tahanan.

         8) Aspek sinergi, terjadi disharmoni bubungan antara
         pemerintah pusat dan daerah. Dalam pelaksanaan
         kewenangan ini, masing-masing pemerintah daerah
         memberikan suatu penafsiran berbeda-beda tentang makna
         otonomi daerah, antara lain, menganggap bahwa daerah dan
         pusat masing-masing berdiri sendiri serta tidak mempunyai
         hubungan hierarki satu sama lain. Para pemimpin di daerah
         kurang mencermati dengan saksama penjelasan dari
         ketentuan tersebut, dimana undang-undang adalah
         merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu
         peraturan.

         Kedelapan implikasi tersebut kemudian diperburuk lagi dengan
“penyakit musiman” bidang politik yang mengedepankan politik
oligarki bukan politik kebangsaan hanya mengejar kekuasaan dan
uang untuk kepentingan elite tertentu berbalut kekerabatan bahkan
keturunan.

         Karakter kepemimpinan sebagaimana digambarkan tersebut di
atas akan menentukan formula keberhasilan seorang pemimpin,
tentang tugas kepemimpinan nasional. Artinya kepemimpinan nasonal
yang tidak efektif tidak akan memiliki kemampuan dalam membangun
sinergitas, yaitu sejalan dengan semangat demokratisasi,
   1   2   3   4   5   6   7