Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
32
menyebabkan instabilitas politik karena selain berakibat
pergantian anggota kabinet, juga mengakibatkan anggota
legislatif berhadapan dengan hukum, di sisi lain yang
bersangkutan menduduki puncak elit politik di internal partai
politik sebagai pengusungnya.
7) Aspek etika, terilbat dalam kasus hukum dan sudah
menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana tidak
mengundurkan diri. Bahkan ada yang dilantik di Rumah
Tahanan.
8) Aspek sinergi, terjadi disharmoni bubungan antara
pemerintah pusat dan daerah. Dalam pelaksanaan
kewenangan ini, masing-masing pemerintah daerah
memberikan suatu penafsiran berbeda-beda tentang makna
otonomi daerah, antara lain, menganggap bahwa daerah dan
pusat masing-masing berdiri sendiri serta tidak mempunyai
hubungan hierarki satu sama lain. Para pemimpin di daerah
kurang mencermati dengan saksama penjelasan dari
ketentuan tersebut, dimana undang-undang adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu
peraturan.
Kedelapan implikasi tersebut kemudian diperburuk lagi dengan
“penyakit musiman” bidang politik yang mengedepankan politik
oligarki bukan politik kebangsaan hanya mengejar kekuasaan dan
uang untuk kepentingan elite tertentu berbalut kekerabatan bahkan
keturunan.
Karakter kepemimpinan sebagaimana digambarkan tersebut di
atas akan menentukan formula keberhasilan seorang pemimpin,
tentang tugas kepemimpinan nasional. Artinya kepemimpinan nasonal
yang tidak efektif tidak akan memiliki kemampuan dalam membangun
sinergitas, yaitu sejalan dengan semangat demokratisasi,